RANTAUPRAPAT (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu geledah Kantor Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara (Labura) terkait dugaan korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas tingkat SD senilai Rp2.495.421.170.
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, SH, MH melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, SH, MH kepada Waspada, Rabu (15/1).
Menurut Kasi Intelijen, penggeledahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan didukung Bidang Intelijen Kejari Labuhanbatu sekira pukul 10.00-16.00 di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Jl. Sukarame Lingkungan V Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Penyidik menggeledah ruangan Kadis, ruangan Sekretaris, ruangan Bendahara, dan ruangan Arsip, ” ungkap Hermawan.
Dari hasil penggeledahan, ungkapnya, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektronik lainnya yang berhubungan dengan proyek pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas tingkat SD bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp2.495.421.170.
Barang bukti tersebut, ungkap Hermawan lagi, penyidik akan melakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.
Menurut Hermawan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam pengadaan proyek tersebut.
“Oleh kejaksaan kemudian melakukan penyidikan dan pengembangan kasus pada awal tahun 2023 atau bulan Januari 2023 dan setelah mendapat bahan keterangan serta alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kasi Intelijen. (a07)