Kejari L.Bati Apresiasi Kejatisu Menangkap Direktur PT.KBN

  • Bagikan

RANTAUPRAPAT (Waspada);
Kajari Labuhanbatu mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap terpidana DPO JP Direktur PT Karya Bukit Nusantara (KBN) terkait korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.

Hal itu disampaikan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH MH melalui Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir SH MH kepada Waspada via WA, Jumat (14/1).

” Pak Kajari sangat mengapresiasi hasil kerja keras Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejatisu,” ungkap Kasi Intel.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH, melalui Asisten Intelijen Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan SH MH, DPO, terpidana JP berhasil diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya Corez Flower & Doorsmeer Gang Madirsan Ujung Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis, (13/1). Saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan Jaksa, bahkan menaikkan tuntutan Jaksa menjadi 5 tahun penjara dan kepada terpidana diputuskan agar membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Diketahui bahwa terpidana ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya, terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmeer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor 1,6 tahun.

Berdasarkan berkas perkara diketahui bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp. 1.870.000.000,- terpidana JP menyerahkan (men-sub￾kontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).

Bahwa dalam perkara korupsi ini, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DRS, GN dan AM yang sudah menjalani hukuman. JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Kelima tersangka tersebut dituntut dengan Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Diketahui bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai waktu dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Sehingga diketahui berdasarkan perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp. 519.584.436,41 yang telah dibayarkan ke kas negara. (a07/rel)

Kejari L.Bati Apresiasi Kejatisu Menangkap Direktur PT.KBN

Keterangan foto
Tersangka saat diamankan tim Tabur Kejatisu. (Ist)

  • Bagikan