KARO (Waspada) : Kejaksaan Negeri Karo melakukan pemusnahan barang bukti dari puluhan kasus pidana narkoba dan pidana umum lainnya, Rabu (21/12). Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara yang telah diputus dalam periode bulan Oktober hingga Desember 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Tri Sutrisno mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana narkoba, perjudian, dan pidana umum lainnya. Dirinya menjelaskan, untuk barang bukti narkoba sebanyak 283 gram sabu dan 12 kilogram ganja.
“Selanjutnya untuk pidana umum ada beberapa barang bukti perjudian berupa buku togel, kemudian ada juga satu senjata tajam,” kata Kajari.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu fungsi dari kejaksaan selaku eksekutor. Di mana, untuk perkara pidana terhadap pelaku sudah dilakukan penindakan, dan ini merupakan bagian dari tindak lanjut.
Melihat barang bukti yang dimusnahkan kali ini, tampak yang terbanyak berasal dari tindak pidana narkoba. Ketika ditanya perihal ini, dirinya menjelaskan dengan ini terlihat memang perkara narkoba masih cukup besar.
“Ini adalah tindak lanjut dan bagian dari fungsi kita di kejaksaan. Setelah penyelesaian perkara terhadap pelaku, barang bukti dari hasil kejahatan juga kita musnahkan. Ini periode Oktober sampai Desember,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya mengajak kepada masyarakat agar sejak dini harus turut serta mengawasi keluarganya masing-masing agar terhindar dari jerat narkoba. Dengan zat berbahaya yang terkandung dalam narkoba pihaknya selaku penegak hukum berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba. (cto)