Kejari Humbahas Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi

  • Bagikan
PETUGAS Kejari Humbahas menggiring tersangka korupsi ke Mobil Tahanan Kejari untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Humbahas. Waspada/Andi Siregar
PETUGAS Kejari Humbahas menggiring tersangka korupsi ke Mobil Tahanan Kejari untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Humbahas. Waspada/Andi Siregar

DOLOKSANGGUL (Waspada): Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi kegiatan peningkatan kapasitas struktur jalan yang menghubungkan Kecamatan Onanganjang-Kecamatan Pakkat, tepatnya ruas jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba, senilai Rp3.917.583.560 pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kab. Humbahas, Sumatera Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Noordien Kusuma Negara kepada sejumlah wartawan, Senin (10/3/2025) di kantornya mengatakan, keempat tersangka di atas yakni inisial MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUTR TA 2022, GT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Humbahas TA 2022, RK selaku rekanan (Wakil Direktur CV. MKS), dan TCRH selaku pelaksana kegiatan di lapangan. “Atas perbuatannya, kini empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Humbahas,” terang Kajari.

Dia menguraikan, bahwa dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejari Humbahas sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan alat bukti, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan. “Hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara, atas kekurangan volume pada pekerjaan terdapat kerugian negara sebesar Rp824.532.462.65,” terang Noordien.

Kejari Humbahas Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi
KAJARI Humbahas, Noordien Kusuma Negara memberikan keterangan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba. Waspada/Andi Siregar

Selanjutnya, katanya, atas kasus ini tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor: 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor:31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. Hal tersebut tergantung situasi,” ujar kajari.

Ditanya ada kemungkinan tersangka lain atas kasus tersebut, Noordien memaparkan tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka. “Sampai saat ini masih empat tersangka dan penyidik masih bekerja. Mari kita beri kesempatan kepada penyidik untuk bekerja,” pungkasnya. (cas/a08)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejari Humbahas Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi

Kejari Humbahas Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *