DOLOKSANGGUL (Waspada): Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali memusnahkan sejumlah barang rampasan negara atas delapan kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang rampasan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Humbahas, Jalan Doloksanggul-Pakkat, Desa Sosor Tambok, Doloksanggul, Jumat (14/10).
Kajari Humbahas, Antony di sela pemusnahan barang bukti rampasan tersebut kepada wartawan mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan periode ke-2, Juni- September 2022. Sebelumnya, pemusnahan yang sama untuk periode pertama atas 15 kasus pidana Januari-Juni 2022, dilakukan pada Juni 2022.
“Hakekat pemusnahan barang rampasan ini adalah penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana barang bukti ini menurut putusan harus dimusnahkan. Pemusnahan ini juga dalam rangka menuju zero barang bukti. Sehingga, saat ini, tidak ada lagi barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap belum dimusnahkan,” kata Anthoni.
Dia juga menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap menjadi kegiatan rutin setiap tahunnya bagi seksi barang bukti. Apabila ada barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan bunyi putusan harus dimusnahkan, maka harus dimusnahkan.
Kasi Barang Bukti, Ilmi Akbar mengatakan, bahwa beberapa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil rampasan negara atas delapan kasus pidana berupa narkoba, penganiayaan, cabul dan lainnya.
Dijelaskan, jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu seberat 0,26 gr. Pemusnahannya dilalukan dengan cara diblender dan dikubur.
Selanjutnya, barang bukti jenis ganja, pakaian, tas, bantal, potongan kayu bulat (sembarang), kayu kemenyaan, handphone dimusnahkan dengan cara pembakaran. Sajam berupa parang dan sabit dimusnahkan dengan cara dicincang dengan alat pemotong besi.
Katanya lagi, pasca pemusnahan barang bukti tadi dilakukan penandatanganan berita acara oleh Kajari dan para Kasi Kejari Humbahas. (cas)
KAJARI Humbahas, Anthoni (kanan) dan Kasi Barang Bukti, Ilmi Akbar memusnahkan sejumlah barang bukti rampasan negara dengan cara pembakaran. Waspada/Andi Siregar