Kejari Gunungsitoli Tangkap DPO Terpidana Tindak Pidana Pemilu Asal Bawolato

  • Bagikan
Kajari Gunungsitoli diwakili Kasi Intel, Yaatulo Hulu, SH, MH bersama Kasi Pidum, Bowo, SH saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan DPO terpidana tindak pidana Pemilu, Kamis (13/3). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua
Kajari Gunungsitoli diwakili Kasi Intel, Yaatulo Hulu, SH, MH bersama Kasi Pidum, Bowo, SH saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan DPO terpidana tindak pidana Pemilu, Kamis (13/3). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua

GUNUNGSITOLI (Waspada): Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Gunungsitoli berhasil menangkap terpidana tindak pidana Pemilu di Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Kamis (13/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, SH, MH didampingi Kasi Pidum, Bowo, SH kepada wartawan di Kantor K3jari Gunungsitoli membenarkan penangkapan satu orang DPO terpidana tindak pidana Pemilu 2019 lalu.

Penjemputan dan penangkapan dilakukan oleh jaksa eksekutor dibantu petugas kepolisian terhadap  terpidana DPO bernama Suriani Tafonao alias Ani sekira pukul 16.51 Wib di Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato.

Terpidana Suriani Tafonao alias Ani ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No : 141/Pid.Sus/2019/PN.Gst, tanggal 01 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 752/Pid.Sus/2019/PT.Mdn, tanggal 15 Juli 2019;

Pada amar putusan terhadap terpidana Suriani Tafonao Alias Ani yaitu Pidana Penjara selama 8 bulam dan denda Rp1 juta, jika tidak dibayar maka ditambah subsidair 1 bulan kurungan;

Penangkapan DPO terpidana Suriani Tafonao Alias Ani bermula ketika jaksa eksekutor mendapatkan informasi dari masyarakat pada Kamis 7 Maret 2025 lalu, bahwa DPO Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas
nama Suriani Tafonao alias Ani yang sudah terpidana terpantau berada di rumahnya di Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias;

Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum memerintahkan Kasubsi TUT Hendra Poltak Tafanao, S.H.,M.H agar mengerahkan anggota memantau pergerakan terpidana.

Akhirnya pada Kamis (13/3) sekira  pukul 11.30 Wib jaksa eksekutor yang dipimpin Kasi Pidum berangkat ke Desa Sifaoro’asi Uluhou, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias serta berkoordinasi dengan Polsek Bawolato melakukan penjemputan dan penangkapan.

Jaksa eksekutor tiba di rumah terpidana sekitar pukul 13.00 WIB, dan tanpa perlawanan, terpidana menyerahkan diri karena menyadari kesalahannya yang menghindar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kasi Intel, Yaatulo Hulo lebih lanjut menjelaskan kasus ini adalah tindak pidana Pemilu yang terjadi Rabu  17 April 2019 lalu sekira pukul 16.30 WIB di Desa Sifaoro’asi Uluhou, Kecamatan Bowolato, Kabupaten Nias bertempat di TPS 02. 

Terpidana yang merupakan anggota KPPS bersama 15  orang lainnya  dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Selama proses persidangan terpidana Suriani Tafonao Alias Ani tidak pernah hadir di persidangan (in absentia).

Berdasarkan keterangan terpidana kepada jaksa eksekutor mengaku dia pergi ke Kota Batam 2 hari setelah selesai pemungutan suara di tahun 2019 lalu.

Selanjutnya terpidana Suriani Tafonao Alias Ani menetap di Batam selama 2 tahun dan kembali ke Pulau Nias pada Desember 2021.

Dari 16 orang terpidana salah satunya terpidana Suriani Tafonao alias Ani, yang divonis pidana penjara sebanyak 6 orang. Sedangkan 10 orang lainnya  dihukum pidana percobaan.

Dalam kasus ini terpidana yang sudah menjalani pidana penjara 2 orang atas nama Fatulusi Bawamenewi alias Ama Agnes dengan hukuman 8 bulan pidana penjara, denda Rp1 juta Subs 1 bulan kurungan dan  Amualago Hia alias Ama Kasto dengan pidana yang sama, sehingga ditambah Suriani Tafonao alias Ani maka menjadi 3 orang;

Sedangkan 3 orang terpidana lainnya yang masih DPO dan belum menjalani pidana masing-masing Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince , Wirawati Tafonao alias Wira dan Yosarman Bawamenewi alias Ama Wima. Ketiga terpidana tersebut divonis  pidana penjara 8 bulan, denda Rp1 juta subs 1 bulan kurungan.

Terpidana  Suriani Tafonao alias Ani yang berhasil ditangkap akan segera dieksekusi ke Lapas Kelas II Gunungsitoli untuk menjalani hukuman.(a26).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejari Gunungsitoli Tangkap DPO Terpidana Tindak Pidana Pemilu Asal Bawolato

Kejari Gunungsitoli Tangkap DPO Terpidana Tindak Pidana Pemilu Asal Bawolato

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *