GUNUNGSITOLI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menggelar pemusnahaan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), bertempat di halaman Kantor Kejari Gunungsitoli, Kamis (25/5).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut dipimpin Kajari Gunungsitoli, Damha, SH, MH bersama Kapolres Nias AKBP Luthfi SIK, Kadis Kesehatan Wilser J Napitupulu MPH mewakili BNNK Gunungsitoli, Bripka Parulian Pardede dan para pejabat utama Kejari Gunungsitoli antra lain, Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua SH MH, Kasi Intel, Sulaeman R. Harahap, SH, Kasi Pidum, Bowo Gulo SH dan Kasi Datun, Satria DP Zebua, SH.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Buha Reo Christian Saragih, SH selaku panitia kegiatan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 43 berkas perkara, dan telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu 147,46 gram, barang yang tidak memiliki nilai ekonomis 5 berkas perkara seperti handphone dan timbangan digital, senjata tajam 17 bilah dan 128 barang lainnya seperti plastik, sedotan, botol, lakban.
Berbagai barang bukti itu dihancurkan denga cara diblender, dibakar, digerinda sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum, juga mengantisipasi adanya kemungkinan penyalahgunaan barang bukti,”ujar Buha.
Pantauan pemusnahan barang bukti berupa benda seperti handphone, timbangan digital dan plastik dibakar dalam dua buah drum. Benda tajam seperti pisau dan parang dihancurkan dengan dipotong menggunakan gerinda.
Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu dimusnakan dengan membelender dengan dicampur cairan pembersih. (a26/B).