Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari DS-PT Pertamina Dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Pendampingan Hukum

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) menjalin kerjasama (MoU) pendampingan hukum dengan PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungmorawa.

Hasil kesepakatan bersama itu disampaikan Kajari Deliserdang pada siaran persnya yang diterima wartawan melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH bersama Kasi Datun, Marice Endang Butar Butar SH, Kamis (22/9) sore, di Lubukpakam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari DS-PT Pertamina Dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Pendampingan Hukum

IKLAN

MoU dengan PT Pertamina EP Field Pangakalan Susu, ditandatangani oleh Despredi Akbar selaku Manajer bersama Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, dalam surat perjanjian Nomor 1089/EP3520/2022-SO dan Nomor 06/L.2.14/Gs.1/09/2022, di ruang Kajari Deliserdang, Senin (19/9) di Lubukpakam. Selanjutnya dihari yang sama, Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH juga menandatangani berkas MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan bersama Andi Widya Leksana selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa, di Budaya Resto Tanjungmorawa.

Boy menyebutkan, PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu sedang melakukan project yang sangat besar berskala nasional. Project itu diharapkan dapat menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.

Kejari DS-PT Pertamina Dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Pendampingan Hukum
Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa Andi Widya Leksana melakukan penandatanganan di Budaya Resto Tanjungmorawa. (Waspada/Ist).

“Dengan pendampingan hukum dari Kejari Deliserdang, PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu berharap dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance secara keseluruhan, menjadi motivasi untuk terus melayani bangsa dan negara lebih baik,”ujarnya.

“Selanjutnya dapat memberikan ide, gagasan, sekaligus solusi konkrit dari bidang Datun Kejari, untuk mendapatkan pencerahan, kenyamanan melaksanakan pekerjaan serta tidak melanggar koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Boy.

Kemudian pendampingan hukum dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebut Boy diharapkan dapat mengoptimalisasi tugas dan fungsi masing-masing pihak sehingga terwujud masyarakat yang tertib dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“MoU tersebut dilaksanakan atas permohonan dari BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, hal ini dirasa penting terkait dengan adanya potensi permasalahan hukum khususnya dalam masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa,” kata Boy. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE