Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari DS Musnahkan Barang Bukti

4,8 Kg Sabu, 1,9 Kg Ganja, 5.224,5 Butir Ekstasi, 2.366.000 Rokok Ilegal

Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur saat proses pemusnahan barang bukti. (Waspada/ist).
Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur saat proses pemusnahan barang bukti. (Waspada/ist).

DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 4.860 gram (4,8 Kg lebih) sabu, 1.940 gram (1,9 Kg) ganja, 5.224,5 butir pil ekstasi hingga 2.366.000 batang rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS), Rabu (26/7) di Kejari Deliserdang.

Adapun barang bukti rokok ilegal 2.366.000 yang dimusnahkan tersebut karena menggunakan pita cukai palsu dari 2 perkara yakni 1.096.000 batang rokok merek Bintang dan Mildboro, serta 1.270.000 batang rokok merek Camclar Original.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari DS Musnahkan Barang Bukti

IKLAN

Selanjutnya, barang bukti berupa egrek, senjata tajam, along-along, 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dan 2 meja judi tembak ikan, dari 53 perkara tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya.

Selain itu, barang bukti berupa kayu, baju, celana dari 54 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda).

Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, mengatakan pemusnahan barang bukti itu telah mempunyai hukum tetap secara rutin dilakukan, guna menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti itu dapat menurunkan angka kriminal di wilayah hukum Kejari Deliserdang,” katanya.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali SH MH, Kasi Pidsus, Eduward Sibagariang SH MH, Kasi Pidum Kejari Deliserdang Bondan Subrata SH MH, Kasi Barang bukti dan Barang Rampasan Kejari Deliserdang Bilin Santoriko Sinaga SH MH. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE