DELISERDANG (Waspada): Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang melimpahkan berkas pemeriksaan dan tersangka dugaan korupsi mantan Kadis Kesehatan (Kadiskes) Deliserdang berinisial ABK ke Pengadilan Tipikor di PN Medan, Selasa (22/8).
Sebelumnya Kejari Deliserdang sudah melimpahkan berkas pemeriksaan dan 3 tersangka yang merupakan pegawai Dinas Kesehatan Deliserdang, Selasa (15/8) untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Pelimpahan berkas dan tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, pada siaran persnya yang diterima Waspada melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Eduward Sibagariang SH MH, Rabu (23/8) di Lubukpakam. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang akan menyusun surat dakwaan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Dijelaskan, mantan Kadis Kesehatan bersama 3 pegawainya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada jasa konsultan perencanaan dan pengawasan pada 9 kegiatan pembangunan fasilitas di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021, mengakibatkan kerugian Negara sekira Rp725.478.290.
Setelah menjalani pemeriksaan, Kejari Deliserdang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan korupsi yakni mantan Kadis Kesehatan, 2 ASN dan seorang pegawai honor di Dinas Kesehatan, Selasa (23/5). (a16)