Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari DS Hentikan Tuntutan Perkara Curi Sawit Berdasarkan RJ

Kejari DS Hentikan Tuntutan Perkara Curi Sawit Berdasarkan RJ
Jaksa dari Kejari Deliserdang usai menggelar pertemuan antara tersangka dengan pihak korban yaitu PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus. (Waspada/dok)

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) menghentikan tuntutan atas perkara pencurian sawit berdasarkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, terhadap tersangka berinisial DP 21, warga Dusun 11, Desa Pasarmelintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, sehingga tersangka bebas, Selasa (13/6).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali dan Kasi Pidum Kejari Deliserdang Bondan Subrata, Rabu (14/6) mengatakan, penghentian penuntutan itu sesuai keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung yang dilakukan secara daring (online).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari DS Hentikan Tuntutan Perkara Curi Sawit Berdasarkan RJ

IKLAN

Disebutkan, RJ itu dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun, merupakan anak yatim piatu yang ditinggal kedua orangtuanya sejak berusia 3 tahun, mengalami kekurangan pendengaran dan kerugian akibat pencurian itu adalah Rp453.600.

Selanjutnya, Jaksa Fasilitator selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pastiana Lubis dan Hairita Desiana Harahap, mengelar pertemuan antara tersangka dengan pihak korban yaitu PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus, dihadiri wali tersangka dan tokoh masyarakat, Selasa (6/6) di Kantor Kejari Deliserdang. Pertemuan itu mencapai kesepakatan damai tanpa syarat dari pihak PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus.

Dr Jabal Nur SH MH mengatakan dengan RJ itu diharapkan dapat tercapai proses penegakan hukum dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dalam mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, tersangka DP yang merupakan pengantar air galon bersama 2 temannya berinsial LS dan AF dengan menggunakan becak barang bermotor dituduh mencuri buah sawit di Afdeling I Blok 4 PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus di Desa Tanjungmulia Kecamatan Pagarmerbau.

Saat hendak menjual sawit, petugas Security PTPN 2 menangkap DP di Desa Sumberejo Kecamatan Pagarmerbau, sedang temannya LS dan AF melarikan diri. DP bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE