Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Kejari Deliserdang Terapkan “Restorative Justice”

  • Bagikan

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menerapkan “restorative justice” atau keadilan restoratif dalam kasus yang melibatkan seorang suami diduga aniaya istrinya.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, dalam siaran persnya yang diterima Waspada, melalui Kasi Intelijen, Syahron Hasibuan, Kamis (17/2).

Penghentian penuntutan dan tidak melanjutkan perkara ke pengadilan atas perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dengan dihadiri Kajari Deliserdang, Dr Jabal Nur, Kasi Pidum Kejari Deliserdang Olan Pasaribu, beserta korban, di Kantor Kejari Deliserdang Rabu (16/2).

Kajari Deliserdang, Dr Jabal Nur mengatakan, penghentikan penuntutan itu dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan pertimbangan antara tersangka inisial AHP dengan korban yaitu isterinya sudah berdamai disaksikan tokoh masyarakat dan serta Penyidik Kejari Deliserdang.

“Pertimbangan lain adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta tersangka merupakan kepala rumah tangga sebagai pencari nafkah untuk keluarganya,” katanya.

Sementara sebelumnya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kasus KDRT itu berawal ketika tersangka menganiaya isterinya hingga mengalami luka di bagian tangan, punggung dan robek di bagian mata kaki, Kamis (9/12/2021) pukul 13.00 WIB di rumahnya di Jalan Pembangunan Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.(a16)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *