Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Deliserdang Diminta Dampingi Kades Dalam Pengelolaan APBDes

Kejari Deliserdang Diminta Dampingi Kades Dalam Pengelolaan APBDes
Praktisi Hukum Sumut Dr. Asman Siagian. (Waspada/Edward Limbong)

DELISERDANG (Waspada): Penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Deliserdang tidak jarang bertentangan dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) yang mengakibatkan Kepala Desa (Kades) bermasalah dengan hukum. Karenanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang diminta memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk preventif penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum Sumatera Utara (Sumut), Dr. Asman Siagian SH MH, kepada Waspada, Minggu (16/6), di kediamannya Jalan Roso, Komplek Panin Bank, Desa Marindal I, Kabupaten Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Deliserdang Diminta Dampingi Kades Dalam Pengelolaan APBDes

IKLAN

Dia menanggapi oknum Kades yang tersandung kasus korupsi dengan terbaru oknum Kades dan Kaur Keuangan (Bendahara) Desa, salah satu desa di Kecamatan Bangunpurba Kabupaten Deliserdang ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Deliserdang, karena diduga korupsi dalam kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022, sebesar Rp 601.048.841.

“Karena persoalan-persoalan itu selalu menjerat para Kepala Desa, kita apresiasilah Kejaksaan Agung yang menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pendampingan hukum agar kemudian hal-hal yang terjadi kemarin agar tidak terulang kembali. Maka kita berharap serta minta Kejari Deliserdang untuk melakukan pendampingan hukum kepada Kepala Desa,” kata Dr. Asman.

Dr. Asman yang juga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut mengungkapkan, bila para Jaksa hadir untuk memberikan pendampingan hukum, hal itu sesuai instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajaran Kejaksaan untuk mengawal dan memberikan edukasi kepada aparatur desa dalam mengeksekusi program-program yang menggunakan Dana Desa.

“Kalau kemudian ada Jaksa ke Desa, itu dalam rangka melaksanakan instruksi Jaksa Agung, sehingga dapat diminimalisirlah perbuatan-perbuatan korupsi karena mencegah lebih bagus sebagai upaya preventif. Jadi ultimum remedium itu penggunaan hukum pidana sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum,” ujar ahli Pidana Bidang Perlindungan Konsumen Ditreskrimsus Polda Sumut itu.

Dosen tetap Ilmu Hukum Universitas Panca Budi ini juga turut mengapresiasi Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli yang memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah Kades di wilayah kerjanya dan tetap Dr Asman meminta pendampingan hukum tersebut dilakukan Kejari Deliserdang di seluruh desa di Kabupaten Deliserdang.

“Karena minimnya kompetensi aparat desa dan Kepala Desa serta minimnya pengetahuan aparat desa dalam memahami aplikasi sistem keuangan desa (SisKeuDes). Jadi inilah pentingnya hadir pendampingan hukum dari Jaksa itu,” tutup Dr Asman. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE