DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan Negara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang, sebesar Rp 414.044.511,58, dari pajak hotel dan restoran yang belum dibayarkan untuk Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, Rabu (26/3) mengatakan, hasil pajak terutang itu selanjutnya dibayarkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dijelaskan, pihak manajemen Hotel Miyana membayarkan kewajibannya dalam proses bantuan hukum non litigasi yang dilakukan JPN, Rabu (26/3) disaksikan Kajari Deliserdang, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Astri Heiza Mellisa Nasution, Kasi Intelijen Boy Amali dan Kepala Bapenda Deliserdang, Muhammad Salim, Rabu (26/3) di kantor Kejari Deliserdang.
Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry mengatakan pembayaran pajak daerah itu disetor setelah wajib pajak mendapat proses bantuan hukum non litigasi yang dilakukan JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deliserdang dalam rangka penyelamatan, pemilihan dan perlindungan keuangan/kekayaan Negara, berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) tertanggal 21 Februari 2025.
Pada kesempatan itu, Kajari mengingatkan untuk tidak melayani oknum-oknum yang bernegosiasi untuk penghapusan dan melakukan pengurangan pajak dengan pemberian sejumlah uang. “Silakan laporkan kepada Kejaksaan untuk segera dilakukan penindakan” jelasnya.
Disebutkan, Kejari Deliserdang bersama pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah, guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya.
“Peningkatan PAD itu diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat. JPN Kejari Deliserdang akan terus meningkatkan penyelematan aset daerah, penertiban perizinan dan pengembalian pajak,” tegasnya. (a16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.