BATUBARA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan Wakil Direktur II CV.RAK, MSM sebagai tersangka kasus pengadaan Software Disdik Batubara yang merugikan negara senilai Rp1,882,629.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Diky Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dalam siaran persnya, Kamis (9/1) di Kantor Kejari Batubara, Jalan Kayu Ara No.30 Desa Pahang Kec. Talawi menjelaskan, CV. RAK adalah pemenang tender pengadaan barang/jasa software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP pada APBD Perubahan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada TA 2021 senilai Rp2.113.155.000.
Namun CV. RAK tidak melaksanakan isi kontrak, tetapi dilaksanakan PT. LE yang langsung menyerahkan paket software tersebut kepada 246 sekolah (SD dan SMP).
Dari 284 sekolah dalam kontrak yang menerima paket berupa sehelai kaos merah bertuliskan Literasia dan satu keping CD berisikan software perpustakaan digital dan username dan password masing-masing.
Penyerahan dilakukan di Hotel Singapore Land pada tanggal 24 September 2022. CV. RAK juga tidak dapat mempertanggungjawabkan jumlah belanja modal yang diakuinya senilai Rp597.100.000, dikeluarkan pada saat pembuatan satu software tersebut.
Karena ternyata software tersebut bukan software yang baru dibangun pada saat kontrak ditandatangani, namun sudah dibangun sebelumnya oleh PT. LE Digital dan siap dipasarkan pada Januari 2021.
Perusahaan ini hanya mengganti signature logo, warna dan nama, bahkan software tersebut sudah pernah dijual oleh PT. LE kepada sekolah-sekolah SD, SMP, SMK dan SMA di beberapa tempat di Sumatera Utara dan di Aceh dengan harga sekira Rp10.000.000, sampai dengan Rp50.000.000,- untuk satu sekolah.
Sehingga terjadi penggelembungan anggaran dan kenaikan harga yang sangat besar menjadi Rp2.113.155.000 dan faktanya aplikasi tersebut tidak dipergunakan sekolah-sekolah penerima tersebut.
“Tersangka MSM ini dinilai tidak kooperatif, sudah enam atau tujuh kali panggilan tidak pernah datang, segera akan kita lakukan panggilan paksa, atau memasukkan dalam DPO,” ujar Diki Oktavia.
Kepada MSM warga Jl. Karya Kasih Perumahan Mitra Duta No. 8. Kel. Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor Kota Medan dijerat dengan UU pidana dalam pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(a17)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.