TERPIDANA Syamsidar br Marpaung saat diserahkan ke Lapas Kelas llA Labuhan Ruku.Waspada/Ist
LABUHANRUKU (Waspada): Tim Tindak Pidana Umum (Pidum) beserta Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara berhasil menangkap terpidana Syamsidar br Marpaung di kediamannya Perumahan Permata Ratu Kecamatan Bukit Raya Kota Pekan Baru Prov Riau.
Sedangkan seorang lagi terpidana Nursyam br Marpaung belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pencarian.
Penangkapan terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 332/PID/2022 tanggal 12 April 2022 dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.
” Penangkapan terpidana Syamsidar br Marpaung kemarin, sekira pukul 23.00 Wib,” sebut Kajari Batubara Amru E. Siregar SH., MH, melalui Kasi Intel (Kastel) Doni Irawan Harahap, SH, kepada wartawan disela-sela menyerahkan terpidana ke Lapas Kelas llA Labuhan Ruku, Jum’at (19/1).
Selanjutnya pukul 02.00, tim Kejari Batubara ( Pidum dan Intelijen) membawa terpidana Syamsidar br Marpaung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara.
Kamis 18 Januari 2024 pukul 08.00 membawa terpidana menuju Kejari Batubara dan selanjutnya menyerahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku
Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) tersebut terpidana Syamsidar br Marpaung tidak mengajukan upaya hukum luar biasa (Kasasi).Terpidana Nursyam br Marpaung mengajukan upaya hukum luar biasa (Kasasi).Kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, jelas Doni.(a 18)
.