Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Batubara Tangkap Terpidana Pemalsuan Surat

Kejari Batubara Tangkap Terpidana Pemalsuan Surat

TERPIDANA Syamsidar br Marpaung saat diserahkan ke Lapas Kelas llA Labuhan Ruku.Waspada/Ist

LABUHANRUKU (Waspada): Tim  Tindak Pidana Umum (Pidum) beserta Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara berhasil menangkap  terpidana Syamsidar br Marpaung di kediamannya Perumahan Permata Ratu Kecamatan Bukit Raya Kota Pekan Baru Prov Riau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Batubara Tangkap Terpidana Pemalsuan Surat

IKLAN

Sedangkan seorang lagi terpidana Nursyam br Marpaung belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pencarian.

  Penangkapan terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 332/PID/2022 tanggal 12 April 2022 dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.

  ” Penangkapan terpidana Syamsidar br Marpaung kemarin, sekira pukul 23.00 Wib,” sebut Kajari Batubara Amru E. Siregar SH., MH, melalui Kasi Intel (Kastel) Doni Irawan Harahap, SH, kepada wartawan disela-sela menyerahkan terpidana ke Lapas Kelas llA Labuhan Ruku, Jum’at (19/1).

  Selanjutnya pukul 02.00, tim Kejari Batubara ( Pidum dan Intelijen) membawa terpidana Syamsidar br Marpaung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara.

  Kamis 18 Januari 2024 pukul 08.00 membawa terpidana menuju Kejari Batubara dan selanjutnya menyerahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku

  Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) tersebut terpidana Syamsidar br Marpaung tidak mengajukan upaya hukum luar biasa (Kasasi).Terpidana Nursyam br Marpaung mengajukan upaya hukum luar biasa (Kasasi).Kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, jelas Doni.(a 18)

.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE