BATUBARA (Waspada): Kejari Batubara sejak Jumat (11/4) pukul 14.00 secara resmi menahan mantan Kadisdik Kab. Batubara IS, atas
dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja software.
Demikian disampaikan Kajari Batubara Diky Oktavia melalui Kasi Intel Oppon Siregar kepada Waspada, Jumat (11/4).
“Penahanan terhadap tersangka IS ini dilaksanakan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja software perpustakan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kab. Batubara tahun anggaran 2021,” ujar Oppon Siregar .
Tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan penghitungan ahli, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Dijelaskannya, IS pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Batubara dan bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025. Kepada IS dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
Tersangka IS dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (a17)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.