LABUHANRUKU (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara melakukan penyelidikan terhadap dua paket proyek rehabilitasi kantor dan lapangan olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Batubara di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Selasa, (20/9).
Penyelidikan lapangan dilakukan Kejari melibatkan petugas ahli dari Dinas PU dan Inspektorat.Jika ditemukan penyimpangan maupun kerugian negara dalam pekerjaan rehab tersebut akan diproses secara hukum.
“Iya betul kita turun melakukan penyelidikan mengumpul data baik sisi konstruksi dan volume fisik maupun realisasi biaya dilapangan terhadap dua paket proyek pekerjaan meliputi rehabilitasi bangunan gedung/kantor dan lapangan olah raga Disporapar,” tukas Kasi Intelijen Kejari Batubara Doni Harahap didampingi tim penyelidik menjawab wartawan.
Bila laporan tim ahli nanti ditemukan penyimpangan dan kerugian negara kasus proyek rehab bersumber APBD Batubara tahun 2021 masing-masing bernilai Rp420 juta dan Rp95 juta ini akan diproses secara hukum.”Ini masih kita tunggu hasil laporan tim ahli,” ujarnya
Dalam kaitan ini Kejari Batubara telah memanggil sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan dan dokumen, sehingga dilanjutkan penyelidikan lapangan dengan melibatkan tim ahli dari Inspekorat dan PU Batubara.(a.18)
Ket gambar: TAMPAK tim Kejari Batubara mengumpulkan data dan keterangan terkait penyelidikan paket proyek rehabilitasi kantor dan lapangan olahraga Disporapar di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Waspada/Iwan Has