BATUBARA (Waspada) : Setelah putusan pengadilan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) berkekuatan hukum, Kejaksaan Negeri Batubara melalui bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi benda sitaan berupa uang sejumlah 2.250.000.000 rupiah.
Kajari Batubara Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dalam siaran persnya, Kamis (9/1) menjelaskan, hari ini Kejari Batubara melakukan penyetoran ke kas negara uang sitaan sebesar Rp 2.250.000.000, dari terpidana FZ dan AH.
Selain itu juga disetorkan uang denda dari terpidana FZ dan DT sejumlah Rp. 200.000.000. sehingga, total setoran Rp2,450.000.000.
Ekseskusi ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap lima terpidana kasus seleksi PPPK Batubara, masing masing , putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana FZ.
Putusan pengadilan Nomor 62/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana DT. Putusan pengadilan Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana MD
Putusan pengadilan Nomor 64/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana RZ. Dan putusan pengadilan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana AH.
Uang sitaan ini langsung disetorkan Kajari Batubara ke Kas Negara melalui Bank Mandiri yang langsung menjemput uang tersebut langsung ke Kantor Kejari di Jalan Kayu Ara No.30 Desa Pahang Kec. Talawi, Kab Batubara.( a17.b)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.