JPU Kejari Asahan saat membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa Narkotika 12 Kg SS di PN Tanjungbalai. Waspada/Ist
KISARAN (Waspada): Kejari Asahan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati tersangka Narkotika dengan barang bukti 12 Kg shabu-shabu (SS).
Kejari Asahan Basril G, melalui Kasi Intel Hariyanto Manurung, saat dihubungi Waspada, Minggu (12/1) menerangkan bahwa pada Kamis (9/1) lalu, di PN Tanjung Balai menggelar sidang terdakwa Narkotika ZK, dengan agenda pembacaan tuntutan.
JPU Kejari Asahan Naharuddin Rambe dan Agus Tri Ichwan, membacakan tuntutannya, menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No: 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.
“Kita menuntut mati terdakwa, karena terbukti bersalah,” jelas Heriyanto.
Heriyanto juga menerangkan, dalam kejadian ini barang bukti 12 kg SS dengan rincian 11 Kg SS yang dibungkus kemasan teh cina merk Qing Shan warna hijau cokelat, kemudian 1 Kg SS lagi dibungkus plastik teh cina merk Do Hong Poo Tea warna merah putih, kemudian dua smartphone dan satu tas cover hitam.
“Barang bukti tersebut sudah disita untuk dimusnahkan,” jelas Heriyanto.
Heriyanto juga menerangkan kronologi pengangkapan terdakwa ZK, pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 11.50 WIB, ketika itu terdakwa ZK ditangkap oleh personel Sat Narkoba Polres Asahan di sebuah rumah di Jln. Sipori-pori, Lnk IV, Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Saat penggeledahan, ditemukan sebuah koper berisi 11 bungkus plastik teh cina merk Qing Shan berisi sabu dan 1 bungkus plastik teh cina merk Do Hong Poo Tea berisi sabu di semak-semak belakang rumah terdakwa. Barang tersebut diketahui diterima dari rekan terdakwa yang kini masih DPO, dan rencananya barang haram ini akan dibawa ke Kota Tebingtinggi.
“Setelah pembacaan tuntutan ini, kita akan mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa melalui penasehat hukumnya, yang direncanakan dalam sidang lanjutan 16 Januari ini,” jelas Heriyanto. (a19/a20)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.