KISARAN (Waspada): Kejari Asahan selama 2024 menuntut mati sebanyak delapan orang terdakwa pengedar Narkotika, sedangkan tujuh orang dituntut penjara seumur hidup.
Kajari Asahan Basril G, didampingi Para Kasi di jajaran Kejari Asahan, saat paparan Kinerja periode, Senin (9/12), menuturkan bahwa pihaknya tetap komit dalam memerangi tindak pidana Narkotika, dan selama tahun 2024, pihaknya telah menuntut mati delapan terdakwa, dan tujuh terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup perkara Narkotika.
” Untuk perkara tindak pidana umum ada sebanyak 804 perkara, dan kasus Narkotika ada 310 perkara,” jelas Basril.
Basril menuturkan, bahwa dalam melawan Narkotika, harus dilakukan dengan bersama-sama, baik itu dari aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat, sehingga generasi muda kedepan bisa terselamatkan.
“Pada intinya Kejaksaan menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkotika, hal itu kita tunjukkan selama 2024 ini, kita menuntut delapan orang hukuman mati, dan tujuh orang penjara seumur hidup,” jelas Basril.
Musnahkan BB 38 Perkara
Kejari Asahan, Selasa (10/12) melakukan pemusnahan barang bukti Periode 29 Oktober-10 Desember 2024, sebanyak 38 perkara, Untuk kasus Narkotika sebanyak 24 perkara dengan rincian barang bukti Shabu-shabu 23 perkara (137,55 Gram), extacy satu perkara (0,38 Gram). Untuk perkara Perkebunan enam perkara, dan pencurian delapan perkara.
“Untuk SS 137,55 Gram, extacy 0,38 Gram direbus. Sedangkan alat bukti tindak kejahatan lainnya dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi,” jelas Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Asahan Azmi Novendri, sambil mengatakan pemusnahan ini dihadiri oleh Perwakilan Sat Narkoba Polres Asahan, PN Kisaran, BNN, Dinas Kesehatan Kab Asahan, serta PWI Asahan
Azmi juga mengatakan, taksiran dari tindak kejahatan ini negara mengalami kerugian diperkirakan Rp 100 juta.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 100 juta,” jelas Azmi (a19/a20)
Waspada/Bustami Chie Pit
Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Azmi Novendri, bersama perwakilan Sat Narkoba Polres Asahan, PN Kisaran, BNN, Dinas Kesehatan Kab Asahan, serta PWI Asahan, memusnahkan BB Narkotika.