Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kejari Asahan Musnahkan BB Senilai Rp2 Miliar

Kejari Asahan Musnahkan BB Senilai Rp2 Miliar
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Kejari Asahan memusnahkan Barang Bukti (BB) sitaan senilai Rp 2 Miliar, dari tindak kejahatan periode 20 Juli-30 November 2022 yang terdiri 133 perkara, yang berbentuk Narkoba hingga telepon genggam.

Kejari Kab Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, didampingi Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kepala BNNK Asahan AKBP Budi Bakhtiar, dan Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, saat pemusnahan BB di halaman Kejari Kisaran, Selasa (6/12), menuturkan bahwa BB ini merupakan tindak pidana umum periode 20 Juli-30 November 2022, dengan jumlah 133 perkara, yang terdiri dari Narkotika 84 perkara, Perjudian 4 perkara, Penipuan/Penggelapan 2 perkara, Pencurian 12 perkara, Pembunuhan 3 perkara, Penganiayaan 5 perkara, Perlindungan Anak 1 perkara, Pekerja Migran Indonesia (PMI) 3 perkara, Perkebunan 17 perkara, dan Pemerasan/Pengancaman 2 perkara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Asahan Musnahkan BB Senilai Rp2 Miliar

IKLAN

“Barang bukti tersebut, Shabu-shabu 2.246,15 Gram, Ganja 122,2 Gram, Extacy 0,39 Gram (2 butir), arit/egrek 6 buah, martil 2 buah dan telepon genggam sebanyak 72 unit. Selain itu, ikut dimusnahkan alat untuk menggunakan Narkotika, seperti Bong, mancis, pipet, skop kecil, alat judi dan barang bukti lainnya,” jelas Dedyng.

Pemusnahan ini, kata Dedyng, untuk Narkotika jenis SS dan Extacy, di blender dan dibuang ke dalam pembuangan kotoran, dan tidak hanya itu, ada juga barang bukti dibakar, sehingga tidak bisa digunakan kembali.

“Untuk nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana ini sekitar Rp 2 Miliar,” jelas Dedyng.(a02/a19/a20)

FOTO : Kajari Kab Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, didampingi Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kepala BNNK Asahan AKBP Budi Bakhtiar, dan Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, memperlihatkan barang bukti jenis Narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang akan dimusnahkan dan tidak bisa digunakan kembali. Waspada/Sapriadi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE