KISARAN (Waspada): Kejari Asahan memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana, dengan dominasi kasus narkoba.
Kejari Asahan Basril G, melalui Kasi Intel Hariyanto Manurung, didampingi Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Azmi Novendri dan Kasi Pidum Naharuddin Rambe, saat pemusnahan barang bukti, Selasa (29/10), menuturkan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak pidana umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode 28 Agustus – 25 Oktober 2024.
“Pemusnahan ini, kata Manurung, merupakan tugas dan kewenangan Kejari yang diatur dalam pasal 270 – 276 UU No: 8 /1981 tentang hukum acara Pidana, dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UU No: 16/2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dalam UU No: 11/202,” jelas Manurung.
Barang bukti ini, lanjut Manurung, ada sebanyak 25 perkara, yang dibagi 18 perkara Narkotika (124,5 gram sabu-sabu, dan 6,9 gram ekstasi). Perkebunan, pencurian, penganiayaan, judi, pengancaman (masing-masing satu perkara), perbuatan asusila sebanyak dua perkara.
“Untuk narkotika, 124,5 gram sabu-sabu, dan 6,9 gram ekstasi direbus. Sedangkan alat bukti tindak kejahatan lainnya dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi,” jelas Manurung.
Manurung juga mengatakan, taksiran dari tindak kejahatan ini negara mengalami kerugian diperkirakan Rp100 juta. “Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 100 juta,” jelas Manurung.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Perwakilan Sat Narkoba Polres Asahan, PN Kisaran, BNN, Dinas Kesehatan Kab Asahan, serta PWI Asahan. (a19/a20)