TELUKDALAM Nisel (Waspada): Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi berinisal PL,40, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 di Lapas Kelas III Telukdalam, Selasa (25/6) sore.
PL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH melaui Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidsus,Harianto, SH, MH, kepada wartawan di Kantor Kejari Nisel, Jln. Diponegoro, No.97 Pasar Telukdalam menyampaikan bahwa tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka PL terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan Nias Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.
Hironimus Tafonao menjelaskan, PL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No 02/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024.
Dia menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka PL dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024 di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024.
Sebelumnya, PL selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 09:00-14:00 Wib oleh tim penyidik. Selama pemeriksaan, PL diberikan 82 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran untuk Belanja langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara senilai Rp1.158.628.535,- (satu miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.3/04/ITDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.
‘Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Hironimus.
Dia juga menyebut, untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik. (a26/cbhg)