Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejagung Limpahkan Tersangka Narkoba Madina

Kejagung Limpahkan Tersangka Narkoba Madina
Penyerahan tersangka kasus narkoba oleh Kejagung ke Kejari Madina. Waspada/Ali Anhar Harahap

MADINA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Informasi penyerahan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Madina, DR. Novan Hadian SH, MHum, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fati Zaro Zay, Rabu (05/07).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejagung Limpahkan Tersangka Narkoba Madina

IKLAN

Adapun tersangka yang diserahkan Kejagung, Sah. Kejari Madina menerima tersangka yang diamankan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, tanggal 05 Maret 2023.

“Adapun tersangka yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung ini merupakan tersangka yang telah diamankan DirNarkoba Bareskrim Polri. Barang bukti berupa 29 kg ganja. Tersangka diamankan di daerah Simpang Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur,” terang Zay.

Zay juga menjelaskan tersangka yang diamankan oleh Dir Narkoba Bareskrim Polri ini, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyeledikan (SPDP) nya dikirim pihak Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, Namun karena lokasi penangkapan di Kabupaten Mandailing Natal, maka untuk tahap II nanti tersangka dikembalikan ke daerah Kabupaten Madina.

“Locusnya di Kabupaten Madina, jadi tahap II tersangka harus diserahkan Kejagung ke Kejari Madina. Dan sidang nanti Jaksa Penuntut Umumnya dari Kejari Madina,” jelasnya.

Sebelumnya, berkas SPDP dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejagung tanggal 26 Juni 2023. Adapun tersangka akan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 thn.2009 ttg Narkotika. Serta dakwaan subsider Pasal 111 ayat (2) Jo. Pak.132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cah/irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE