Scroll Untuk Membaca

Sumut

Keindahan Wisata Pemandian Siraisan KianTerusik Kegiatan Tambang Ilegal

Keindahan Wisata Pemandian Siraisan KianTerusik Kegiatan Tambang Ilegal
Keindahan Wisata Pemandian Siraisan semakin terusik, bahkan tambah hari bertambah rusak dengan kegiatan tambang emas ilegal. (Waspada/Idaham Butar Butar)

PALAS (Waspada): Keindahan lokasi wisata pemandian Siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) belakangan mulai terusik, bahkan tambah hari semakin rusak. Hal itu menyusul makin maraknya kegiatan tambang emas ilegal di sekitar lokasi pemandian sungai Barumun.

Menurut beberapa sumber, seperti M. Ridoan, yang membuka warung di sekitar lokasi, bahwa wisata alam pemandian sungai Barumun di Desa Siraisan, sejak beberapa tahun belakangan selalu ramai dikunjungi wisatawan lokal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keindahan Wisata Pemandian Siraisan KianTerusik Kegiatan Tambang Ilegal

IKLAN

Bahkan juga wisatawan dari daerah Kabupaten tetangga, seperti dari Padang Lawas Utara, juga dari kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Tetapi sejak beberapa tahun belakangan, ketika para pelaku tambang emas ilegal melakukan kegiatan di sekitar bantaran sungai Barumun, tidak hanya mengakibatkan kejernihan sungai Barumun semakin terusik, bahkan dari ke hari terus bertambah rusak.

Tidak hanya membuat air sungai Barumun yang jernih menjadi keruh dan tercemar. Bahkan menyisakan sumur-sumur akibat pengerukan yang dilakukan para pelaku tambang emas ilegal.

Malah kegiatan tambang emas ilegal itu juga telah membuat lahan sawah di wilayah itu terus semakin berkurang dari tahun ke tahun akibat lahan sawah dialihkan untuk kegiatan tambang ilegal.

Keindahan Wisata Pemandian Siraisan KianTerusik Kegiatan Tambang Ilegal

Seperti keterangan kepala UPT Penyuluh Pertanian kecamatan Ulu Barumun, Nurazima Hasibuan, dimana lahan persawahan di Kecamatan Ulu Barumun terus berkurang dari tahun ke tahun.

Menurut data tahun 2022 lahan baku sawah produktif sekarang tinggal 567, 25 Hektar dari sebelumnya yang mencapai luasan sampai 1.026 hektar, atau hampir 50 persen berkurang.

Padahal dalam mempertahankan luas baku sawah agar tidak dialih fungsikan, sejak tujuh tahun lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015.

Dimana dalam Perda itu berkaitan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan di provinsi Sumatera Utara,

Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Padanglawas, Nuruddin K. Samosir sebelumnya mengatakan bahwa kegiatan penambangan emas di daerah Padanglawas tidak ada yang memiliki izin.

Sehingga semua kegiatan penambangan emas yang beroperasi di daerah kabupaten Padang Lawas, seperti yang beroperasi di desa Siraisan kecamatan Ulu Barumun, semuanya ilegal.

Namun, sekalipun kegiatan penambangan emas di sekitar lokasi wisata pemandian Siraisan itu beroperasi secara ilegal, tetapi bisa terus melakukan kegiatan tanpa ada hambatan dan penertiban, baik dari pemerintah maupun dari aparat penegak hukum.(Idaham Butar Butar)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE