Scroll Untuk Membaca

EkonomiSumut

Kehadiran KJA Di Danau Toba Berikan Multiplier Effects Ekonomi Cukup Besar

Peneliti Sarankan 60 Ribu Ton Pertahun

Prof Ternala Barus, Ketua Peneliti Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba Guru Besar USU, Prof. Parulian, Peneliti CARE LPPM Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Polhukam Binsar Situmorang saat menggelar Focus Grup Discussion (FGD) di Niagara Hotel, Parapat, Jumat (2/12).(Waspada/ist).
Prof Ternala Barus, Ketua Peneliti Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba Guru Besar USU, Prof. Parulian, Peneliti CARE LPPM Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Polhukam Binsar Situmorang saat menggelar Focus Grup Discussion (FGD) di Niagara Hotel, Parapat, Jumat (2/12).(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Peneliti kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba bersama peneliti dari CARE LPPM Universitas Institut Pertanian Bogor menyampaikan, bahwa Kehadiran Keramba Jaring Apung ( KJA ) diperairan kawasan Danau Toba mampu memberikan multiplier effects ekonomi yang cukup besar.

Selian itu, perputaran uang dari hasil budi daya mendekati Rp5 triliun per tahun dan dapat mengurangi ketimpangan sosial ekonomi masyarakat dan antar wilayah antar kelompok.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kehadiran KJA Di Danau Toba Berikan Multiplier Effects Ekonomi Cukup Besar

IKLAN

Hal ini terungkap dalam Focus Grup Discussion (FGD) di Niagara Hotel, Parapat, Kec. Girsang Sipanganbolon, Kab. Simalungun, baru-baru ini. Kegiatan FGD diikuti Ketua Peneliti Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Ternala Barus, Peneliti CARE LPPM Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Parulian, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Polhukam, Binsar Situmorang serta para Kadis Perikanan se-wilayah Danau Toba.

Peneliti CARE LPPM Universitas Institut Pertanian Bogor, Prof. Parulian juga menilai bahwa keberadaan usaha Keramba Jaring Apung diperairan Danau Toba cukup memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang terlibat dan menjadi usaha penopang perekonomian yang dapat bertahan, bahkan saat masa pandemi sekalipun usaha Keramba Jaring Apung mampu bertahan

” Untuk itu, Surat Keputusan ( SK ) Gubernur Sumatera Utara Tahun 2017 itu, perlu direvisi dan meremkomendasi 60 ribu ton Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba Pertahun,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Ternala Barus yang juga merupakan Guru Besar Universitas Sumatera Utara ( USU) menyampaikan, pada dasarnya, kegiatan budidaya perikanan ini dapat dilakukan dengan syarat mengedepankan tata kelola pembangunan berkelanjutan. Dimana aspek ekonomi, sosial dan lingkungan berjalan beriringan. Salah satunya dengan mematuhi zona budidaya ikan KJA sesuai dengan Perpres nomor 81/2014, sebut Prof. Ternala.

Menurut Prof. Ternala Barus yang baru saja merampungkan penelitiannya di 2022 terkait Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Dalam sosialisasinya di hadapan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten di Sekitar Danau Toba serta Dinas terkait menyampaikan bahwa, hasil kajian daya dukung Danau Toba yakni sebesar 55.083, 16 ton per tahun.

Usaha KJA terus berkembang hingga saat ini, sebagaimana Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan produksi ikan nila di Danau Toba sebesar 80.941 ton dengan rata-rata produksi 62 ribu ton per tahunnya, belum termasuk jenis ikan lainnya yang dibudidayakan. Kontribusi sektor perikanan terhadap produk domestik regional bruto 21%.

Sementara, Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Polhukam, Binsar Situmorang, mengatakan pemerintah daerah tengah melakukan penataan Keramba Jaring Apung (KJA) dan langkah-langkah yang telah dilakukan diantaranya penertiban sejumlah KJA di beberapa titik lokasi.

Menurutnya, penataan KJA ini dilakukan guna mengikuti peraturan yang tengah berlaku saat ini dengan merujuk SK Gubsu 2017 tentang Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Danau Toba sebesar 10 ribu per tahun.

Dia mengatakan, bahwa keadaan kualitas perairan Danau Toba yang pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh kegiatan manusia, terutama pemukiman penduduk, peternakan, pertanian, kegiatan perindustrian dan perdagangan termasuk hotel, restoran dan kegiatan transportasi air.

Lebih lanjut Binsar mengatakan, penataan ini dilakukan guna mengikuti peraturan yang tengah berlaku saat ini dengan merujuk SK Gubsu 2017 tentang Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Danau Toba sebesar 10 ribu per tahun. Namun begitu, dengan adanya kajian terkini dari Dinas LH Prov. Sumut terkait DDDT yang menyebutkan sekitar 55 ribu per tahun dengan status kesuburan air yakni Mesotrofik, dapat menjadi pertimbangan dan rujukan utama dalam melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan Penataan KJA dan SK Gubernur Sumut.

Melalui FGD tersebut, para peneliti merekomendasikan revisi SK Gubsu 2017 dilakukan berdasarkan beberapa hasil penelitian terbaru di atas serta pengelolaan KJA di masa yang akan datang sebaiknya KJA harus ramah lingkungan (teknologi konservasi), berstandar manajemen budidaya berkelanjutan, dan terintegrasi KJA-Pariwisata berkelanjutan, serta perlu memiliki izin.

“ Namun begitu, dengan adanya kajian terkini dari Dinas LH Sumatera Utara terkait DDDT yang menyebutkan sekitar 55 ribu per tahun dengan status kesuburan air yakni Mesotrofik, dapat menjadi pertimbangan dan rujukan utama dalam melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan Penataan KJA dan SK Gubernur Sumatera Utara itu,” ujar Binsar Situmorang yang juga mantan Pj.Bupati Simalungun 2015-2016 silam.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE