Kegiatan Jaksa Launching Aplikasi Jaga Desa Diduga Dibiayai 128 Kades Di Samosir

  • Bagikan
KANTOR Kejari Samosir. Waspada/Valencius Sitorus.
KANTOR Kejari Samosir. Waspada/Valencius Sitorus.

SAMOSIR (Waspada): Pada kegiatan program Kejaksaaan Negeri (Kejari) Samosir melaunching program Jaksa Garda (Jaga) Desa dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Samosir pada 24 Maret 2025, diduga biaya dari kegiatan tersebut sebagian dibiayai oleh kepala desa (kades) di Samosir.

Berdasarkan rekaman percakapan yang didapat wartawan adalah diduga suara oknum kepala desa yang memberikan pengakuan, Rabu (3/6) menyebut bahwa, biaya kegiatan kejaksaan launching Jaga Desa melibatkan seluruh kepala desa dengan mengumpulkan biaya Rp250 ribu dari 128 kepala desa di Samosir.

“Aku yang langsung ditelepon kejaksaan, padahal bukan aku Ketua APDESI, oknum jaksa itu mengatakan, pokoknya kuserahkan sama kau untuk menyampaikan ke seluruh kecamatan,” kata oknum kepala desa menirukan percakapannya dengan oknum jaksa.

Terdengar juga pengakuan oknum kades tersebut mengungkapkan, kegiatan program launching aplikasi desa tersebut harus terealisasi, karena program presiden masalah desa. “Kata pak jaksa karena terkait efisiensi anggaran ini kuserahkan lah dulu ke pak kades,” terangnya di rekaman itu.

Bahkan diterangkan juga, agar APDESI yang memungut biaya di setiap kecamatan. “Pada saat acara itu, langsung disampaikan biayanya siapa lah nanti yang disuruh orang itu (oknum jaksa). Sudah kami bahas, kami simpulkan untuk mengumpulkan 250 per kepala desa, ini pun kami sampaikan ke kejaksaan” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Karya Graham Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/3) meminta awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kasi Intel Kejari Samosir. “Coba tanyakan ke Kasi Intel, saya baru dengar,” katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simare-mare saat dikonfirmasi, Kamis (27/3) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi tersebut.

Informasi yang menyebut adanya jaksa mengutip biaya ke kepala desa, ia menjelaskan tidak ada perintah kejaksaan kepada APDESI untuk mengutip biaya ke tiap kepala desa.

“Itu tidak ada paksaan, hanya saja inisiatif dari Ketua APDESI karena mengetahui kegiatan tersebut. Kita juga sudah sampaikan kepada mereka jangan coba-coba gunakan dari anggaran desa, tetapi kalau dari kantong pribadi masing-masing sah-sah saja. Bahkan ada juga yang tidak memberikan, itu hak mereka,” terang Richard Simare-mare.(cvs)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kegiatan Jaksa Launching Aplikasi Jaga Desa Diduga Dibiayai 128 Kades Di Samosir

  • Bagikan

Respon (2)

  1. Baik dari kantong atwpun dari anggaran desa itu tdk dibenarkan..Faham..Kiranya Kajatusu/,Aswas hrs melakukan pemeriksaan internal terkait inj.

  2. Masa kasi Intel bisa ngomong seperti itu.
    Berarti benar benar terjadi korupsi itu kasus A1.
    Kalau dari kantong kepala desa sah sah saja.
    Kepala kau lah sah sah saja.
    Dasar para maling, perusak negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *