PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar meningkatkan kasus pengaduan saling lapor ke tahap penyidikan.
Adanya tudingan pelapor M, 53, warga Kel. Karo, Kec. Sianțar Selatan tidak ada kejelasan dan penyelesaian laporan pengaduan penganiayaan secara bersama-sama terhadapnya yang hampir setahun, Polres membantah dengan tegas.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui PS Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Senin (3/3) membenarkan adanya laporan pengaduan M berupa Laporan Polisi (LP) No. LP/B/369/VII/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut tanggal 11 Juli 2024.
Setelah melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi serta gelar perkara dari Sat Reskrim Polres, laporan pengaduan Mena telah ada peningkatan menjadi penyidikan.
“Penyidik Sat Reskrim hingga saat ini sudah meningkatkan laporan pengaduan Ibu M dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas PS Kasi Humas.
Selain itu, lanjut PS Kasi Humas, pelapor RK melaporkan M ke Polsek Sianțar Selatan, karena dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor dan saat ini Polsek Sianțar Selatan juga sudah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi, tidak benar tidak ada kejelasan, hingga saat ini laporan pengaduan saling lapor itu sudah meningkatkannya dari penyelidikan ke penyidikan di Sat Reskrim dan Polsek Sianțar Selatan,” tegas PS Kasi Humas.
PS Kasi Humas juga meminta agar menunggu prosesnya, karena Polres tetap berkomitmen menuntaskan tiap laporan pengaduan warga. “Kami juga mengimbau kepada pelapor dan terlapor serta saksi-saksi agar koperatif bila penyidik memanggil atau mengundang untuk pemeriksaan lanjutan”.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.