MADINA (Waspada): Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak remaja di Kecamatan Natal yang melibatkan Kades Tegal Sari dan Sekretaris Sekretaris Desa yang sempat viral di media sosial dan juga pemberitaan akhirnya berujung damai.
Perdamaian kedua belah pihak itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif, red) melalui pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan korban.
Demikian disampaikan kuasa hukum terlapor, Faisal Haris, SH kepada wartawan, Rabu (3/7) di Panyabungan. Faisal Haris menjelaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, untuk memberikan perlindungan dalam arti luas terhadap anak, bukan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak.
Baca juga:
Dijelaskan, saat ini kedua belah pihak sudah berdamai di Polres Madina, dan surat perdamaiannya sudah diserahkan ke pihak Kepolisian dan unit PPA. Dalam perdamaian telah disepakati bahwa korban dengan terlapor sudah saling memaafkan, serta tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak.
Selain itu, dalam perdamaian tersebut, Kades akan memfasilitasi korban hingga usianya mencapai 18 tahun. Korban akan dibina serta difasilitasi sampai usianya mencapai 18 tahun, serta akan diberikan rekening pribadi kepada korban dan memberikan jaminan kebutuhan, baik itu pendidikan dan kebutuhan lainnya, sehingga anak tersebut dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang anak.
Dasar hukum perdamaian itu diatur dalam UU Perlindungan Anak, sejalan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2021 yang mengatakan bahwa perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati, dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.
“Itulah dasar hukum perkara dalam kasus ini dapat dihentikan, dan tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Faisal Haris.
Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Kasi Humas, Ipda Bagus Seto, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/7), membenarkan bahwa kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian. ”Benar, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian,” ucap Ipda Bagus singkat. (a.32).