Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kasus Pencurian Sawit Kembali Diselesaikan Melalui RJ Di Langkat

Kondisi banjir yang merendam kawasan pemukiman penduduk, areal persawahan penduduk, hingga jalan Negara di kawasan Abdya, akibat hujan deras, yang menyebabkan sejumlah sungai meluap. Foto direkam Kamis sore (13/7) jelang magrib lalu.Waspada/Syafrizal
Kondisi banjir yang merendam kawasan pemukiman penduduk, areal persawahan penduduk, hingga jalan Negara di kawasan Abdya, akibat hujan deras, yang menyebabkan sejumlah sungai meluap. Foto direkam Kamis sore (13/7) jelang magrib lalu.Waspada/Syafrizal

Langkat (Waspada): Muhammad Ikhsan (39) merupakan tulang punggung keluarga, Muhammad Ikhsan memiliki 1 (satu) orang balita dan menanggung ibunya yang sudah hidup sendiri.

Untuk menghidupi anak dan istri serta ibunya, Muhammad Ichsan juga mengambil pekerjaan serabutan, namun penghasilan yang tidak cukup dan tidak menentu serta selalu dalam kesulitan untuk makan sehari-hari, Muhammad Ichsan selalu kebingungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Pencurian Sawit Kembali Diselesaikan Melalui RJ Di Langkat

IKLAN

Suatu ketika pada hari Kamis tanggal 7 September 2023, Muhammad Ichsan menyiapkan karung goni plastik dan dibawa ke Areal Perkebunan PT. Buana Estate lalu memungut berondolan kelapa sawit dan  memasukkan berondolan sawit tersebut ke dalam karung goni yang telah dibawa olehnya dengan maksud hendak dijual yang uangnya nanti akan dibelikan untuk makanan di rumahnya.

Namun, sebelum menjual hasil pencurian berondolan sawit tersebut, muhammad Ichsan tertangkap basah oleh security yang sedang berpatroli di Blok 18 Afdeling 1 Perkebunan PT.Buana Estate Dusun V Cinta Maju, Desa Cinta Raja, Kec. Secanggang, Kab. Langkat, dan akhirnya diproses secara hukum oleh Polsek Secanggang hingga ditetapkan sebagai tersangka, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun.SH.

Lalu kemudian berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat yang diteliti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendra A Sinaga, SH dan Jaksa Peneliti Maura Meralda Harahap, SH.Lantas Kajari Langkat Mei Abeto Harahap memerintahkan untuk mengupayakan perdamaian, karena berdasarkan penelitian berkas perkara tersangka baru pertama kali ini melakukan pencurian, dan kerugian yang diakibatkan oleh tersangka sebesar Rp 60.000,-.

Menimbang hal tersebutlah Kajari Langkat memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara tersebut untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, ujar Sabri Marbun.

Dimana pada tanggal 26 Oktober 2023, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dilakukan mediasi  terkait penyelesaian perkara melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Dan pihak PT. Buana Estate mau menerima permintaan maaf dari tersangka dengan lapang dada dan tulus memaafkannya yang disaksikan langsung oleh Penyidik Polsek Secanggang, Kadus selaku tokoh masyarakat setempat.

Mereka bersepakat berdamai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai sebagai bentuk pernyataan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan para saksi, terang Sabri Marbun.

Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, M.H, lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H, M.H, dan Asisten Pidana Umum Luhur Istighfar, SH. M.Hum untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM dan TPUL) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H.” ujar Kajari Langkat tersebut melalui Kasi Intel.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap SH MH menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam  Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan keadilan dan kemanfaat hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Sabri Marbun menyebutkan di Tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 12 (dua belas) perkara melalui mekanisme Restorative Justice.(Rel).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE