Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kasus Narkoba Lagi, Si Dodo Ditangkap Polisi

Personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan Dodo dari rumahnya di Batunadua Jae. (Waspada/Ist)
Personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan Dodo dari rumahnya di Batunadua Jae. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Seakan tak jera dengan hukuman sebelumnya, SH alias Dodo, 46, penduduk Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan, yang merupakan seorang residivis narkoba ditangkap lagi karena kasus yang sama.

“Dari tersangka diamankan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 2,46 gram,” kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Kompol L. Sialoho, Rabu (19/7/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Narkoba Lagi, Si Dodo Ditangkap Polisi

IKLAN
Kasus Narkoba Lagi, Si Dodo Ditangkap Polisi

Dijelaskan, tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba itu diciduk petugas pada saat sedang tidur di kamar rumahnya, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 11:00.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di rumah SH alias Dodo sering dilakukan transaksi narkoba. Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba menyelidikinya dan ternyata benar.

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, petugas didampingi Kepala Lingkungan setempat. Di dalam lemari kamar atau tepatnya di bawah lipatan baju, ditemukan dua plastik klip transparan berisi sabu.

Selanjutnya di dapur rumah juga ditemukan dua plastik klip transparan berisi sabu. Tersangka tidak bisa mengelak dari temuan tersebut dan dengan pasrah diangkut ke Mapolres Padangsidimpuan.

Kasus Narkoba Lagi, Si Dodo Ditangkap Polisi

Kasi Humas menambahkan, barang bukti diamankan dari tersangka Dodo adalah sabu-sabu 2,46 gram. Uang Rp180 ribu, sendok pipet, satu kaca pirex, dompet dan dua bungkusan plastik klip transparan kecil.

“Satres Narkoba telah mengamankan tersangka dan barang bukti. Juga sekaligus melakukan pengembangan kasus,” terang Kompol L. Sialoho. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE