Ilustrasi
BINJAI (Waspada): Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur mengendap di Polres Binjai. Lambatnya penanganan kasus ini membuat keluarga korban kecewa.
Berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga korban, Selasa (2/1), kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya terjadi di Jalan AR Hakim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Kasus ini, lanjut orang tua korban, diketahui pada 23 November 2023. Awalnya, mereka curiga dengan gelagat tubuh anaknya yang mulai berbeda dari sebelumnya.
Memastikan kecurigaan itu, orang tua korban langsung bertanya dengan anaknya. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya korban mengakui kalau dirinya dipaksa melayani nafsu bejat DS.
Bahkan, anaknya mengaku terpaksa melayani nafsu DS karena dapat ancaman akan dibunuh. “Kata anak saya, dia diancam bunuh. Makanya dia melakukan perbuatan itu,” beber orang tua korban yang tinggal di Kecamatan Binjai Timur.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban syok dan langsung melaporkan pelaku (DS) ke Polres Binjai dengan nomor laporan LP/B/593/XI/2023/SPKT/Polres Binjai tertanggal 26 November 2023.
Namun, lanjut orang tua korban, sejak dilaporkan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. “Anak kami sudah dirusak. Pelaku harus dihukum sesuai peraturan berlaku. Tapi ada apa dengan Polres Binjai, sampai sekarang belum ada tindakan. Kami berharap laporan kami segera diproses,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, ketika dikonfirmasi berulang kali melalui selulernya belum memberikan jawaban. (a34)