TEBINGTINGGI (Waspada): Kasus pelemparan bom molotov di rumah Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tebingtinggi, Sumatera Utara, Syaiful Fahri, sudah bergulir selama 14 bulan namun hingga kini belum ada titik terang.
Hal itu diungkapkan korban Syaiful Fahri didampingi penasehat hukumnya Dr. Panca Sarjana Putra SH., MH., dan M. Faisal Rahendra Lubis SH., MH., saat memberikan keterangan pada wartawan di salah satu kafe di Jl. Deblod Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kota Tebingtinggi, Jumat (8/9).
Menurut Fahri, kejadian pelemparan bom molotov di rumahnya terjadi pada 18 Juli 2022 silam. Waktu itu seusai shalat Subuh, Fahri melihat kaca depan rumah pecah dan ditemukan botol serta sumbu kain yang sudah bekas terbakar.
Peristiwa tersebut sudah dilaporkan korban ke SPKT Polres Tebing Tinggi dengan tanda bukti laporan No. STTPL/B/607/VII/SPKT/Polres Tebing Tinggi/ Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juli 2022.
Namun Fahri sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut karena hingga kini masih dalam tahap proses penyelidikan di Unit Resum Satreskrim Polres Tebingtinggi.
“Saya berharap kasus ini segera diungkap dan berharap polisi bertindak profesional,” sebut Fahri.
Sementara itu penasehat hukum Fahri, Panca Sarjana Putra menyoroti penerapan pasal oleh polisi yang hanya menerapkan pasal 406 KHUPidana tentang pengerusakan properti milik orang lain. Menurut Panca, seharusnya polisi menerapkan pasal 187 KHUPidana tentang tindakan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan junto pasal 53 KHUPidana tentang percobaan tindak pidana.
Kasi Humas Polres Tebingtinggij, AKP Agus Arianto yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp meminta wartawan untuk bersabar. “Sabar kita tanya ke Reskrim ya,” tulis Agus.(a37)