PADANG LAWAS (Waspada): Kasus anak kepala desa (Kades) Hapung Torop, Kecamatan Ulu Sosa yang menganiaya ustadz karena ketersinggungan isi khutbah Jumat akhirnya berujung damai.
Dr.(C) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH, tim pengacara Mawar kuasa hukum korban Ustadz Ahmad Rizal Hasibuan kepada Waspada melalui telepon seluler, Selasa (31/12) menghormati keputusan korban untuk berdamai.
Kata Pitra, Ustadz Ahmad Rizal telah memaafkan anak kades terkait tidak terima ustad singgung mengenai korupsi di khutbah Jumat beberapa hari lalu hingga berujung penganiayaan.
Kuasa hukum Ustadz Ahmad Rizal, Pitra mengucapkan terima kasih kepada Polres Padang Lawas yang telah pro aktif dalam penanganan perkara dan melaksanakan restoratif justice terhadap para pihak, sehingga kasus tersebut berakhir dengan damai.
Perdamaian tersebut juga didampingi Tim Kuasa Hukum, Donna Siregar, SH, pelaku serta dari satuan Reskrim Polres Padang Lawas.
Pitra Nasution berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi, terutama terhadap para ustadz dan tokoh agama lainnya yang menjalankan tugas mulia dalam berdakwah.
“Mari bersama-sama menjaga kerukunan, menghormati satu sama lain, dan menjadikan perdamaian sebagai prioritas dalam menyelesaikan setiap permasalahan,” kata Pitra.
Pitra juga berharap semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk terus memperkuat silaturahmi dan menjaga nilai-nilai keadilan serta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. (a30)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.