Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kasat Dan Kanit Reskrim Gadungan Ditangkap

TANJUNGBALAI (Waspada) : Dua wanita mengaku sebagai Kasat dan Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai ditangkap karena diduga menipu korbannya dengan kerugian hampir seratus juta rupiah, Senin (14/8).

Selain menyamar jadi kasat dan kanit, mereka juga mengaku sebagai pengacara. Penipuan tersebut terjadi di Jalan Husni Thamrin Kel Pahang Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Dan Kanit Reskrim Gadungan Ditangkap

IKLAN

Dua pelaku tersebut, AAT, 37, warga Jln Mangunsakoro Kel Kisaran Barat Kec Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan dan MS, 29, warga Jln Syech Hasan Komp PT KAI Kel Selawan Kec Kota Kisaran Timur Kab Asahan. Mereka dilaporkan korban, A, 33, warga Jln Husni Thamrin Komp Cemerlang Asri Kel Pahang Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai.

Kasat Dan Kanit Reskrim Gadungan Ditangkap

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH dikonfirmasi mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Minggu 20 November 2022 sekira pukul 19.00 di rumah korban. Waktu itu terlapor mengaku sebagai pengacara bersedia dan sanggup membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Setelah pertemuan itu, tersangka beberapa kali meminta sejumlah uang dengan beberapa surat berharga sebagai jaminan yang belakangan diduga palsu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 98.250.000, selanjutnya korban membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

“Pelaku melakukan penipuan, modusnya mengaku sebagai Kasat dan Kanit reskrim Polres Tanjungbalai dan juga seorang pengacara bisa membantu mengurus perkara yang sedang dialami korban,” terang Kasat Reskrim.

Mereka papar kasat, meminta sejumlah uang kepada korban untuk keperluan penyidikan seperti gelar perkara, dan juga membuat sejumlah dokumen diduga palsu dibantu rekannya yang mahir membuat dokumen-dokumen palsu.

Pelaku lanjut kasat, tidak hanya dalam perkara ini, mereka juga terjerat dua Laporan Polisi oleh korban lainnya dengan jumlah kerugian ratusan juta rupiah, salah satunya penggelapan kendaraan bermotor. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 378 KUHP.

Barang bukti berhasil diamankan, handphone Oppo A3S warna merah HP merek Redmi 9C warna biru, kartu debit ATM Bank Central Asia (BCA), dan kartu debit ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya,” imbau kasat. (a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE