TANAH KARO (Waspada): Kejaksaan Republik Indonesia, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di sembilan wilayah kerja Kejaksaan Tinggi. Salah satunya, di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berada di Desa. Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
Rumah Restorative Justice langsung diresmikan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin SH MH, secara live virtual, Rabu (16/3).
Hadir dalam kegiatan itu diantaranya Kepala Kejatisu, Idianto SH MH, Kajari Karo Fajar Syah Putra SH MH diwakili Plh Kasie Pidsus Ranu Wijaya SH MH, Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kasdim 0205/TK Mayor Inf Muchtar, Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang dan Kades Ketaren Riswan Sembiring
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH, mengatakan dipilihnya desa-desa tersebut menjadi Rumah RJ, karena di wilayah itu sudah terbukti beberapa kali perkara diselesaikan, tanpa harus melalui proses hukum.
“Namanya punya nasib yang sama, mereka sangat kompak dan sifat kekeluargaannya sangat kental. Sebenarnya banyak permasalahan yang ada, namun bisa mereka tangani sendiri tanpa ke penegak hukum,” katanya.
Selain di Karo, ada dua daerah lain di Sumatera Utara yang ditetapkan menjadi Rumah Restorative Justice diantaranya Desa. Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Desa. Purba Sinomba, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Restorative Justice memiliki syarat kualifikasi yang dinilai, melalui masyarakat yang memang menghendaki adanya penyelesaian perkara tanpa proses hukum. Artinya kedua belah pihak yang bersinggungan mau berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.
Diharapkan dengan hadirnya Rumah RJ ini, Kejaksaan mampu mengurangi penanganan perkara yang masuk dalam kategori “tidak perlu” bergulir ke ranah hukum.
Idianto berharap, melalui program ini RJ memberikan dampak baik kepada masyarakat, agar mampu menyelesaikan perkara dengan musyawarah tanpa terlalu jauh, dan menghabiskan energi ke tahap proses hukum pidana.
“Kedepanya Sumatera Utara damai, sehingga pembangunannya bisa meningkat dan kesejahteraan masyarakat ikut meningkat,” terangnya.
Sementar itu, Kepala Desa Ketaren mengaku sangat berterima kasih, dengan dipercayakannya Rumah Restorative Justice saat ini berada didesanya. Dengan kehadiran Rumah RJ ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat kususnya masyarakat Desa. Ketaren, jika ada memiliki permasalahan sebaiknya diselesaikan terlebih dulu di Purpur Sage. Selain itu, Kades Ketaren juga bermohon bimbingan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan instansi daerah terkait untuk Desa Ketaren yang telah ditunjuk sebagai Rumah Restorative Justice.
Harapan senada juga dikatakan Wakil Bupati Karo, kiranya kegiatan Launching Rumah Restorative Justice dapat menjadi Pilot Project memandu kombinasi hukum dan hukum adat. Sehingga permasalahan tidak selalu harus diselesaikan di Pengadilan. Pemerintahan Kabupaten Karo sangat mengapresiasi kegiatan ini dan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam kegiatan terkait Restorative Justice dan penanganan hukum lainnya. (c02).
Keterangan foto : KEJATISU mewakili Jaksa Agung RI dan Forkopimda Karo resmi melakukan lauching Rumah Restorative Justice di Desa. Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.Waspada/Micky Maliki.