PANYABUNGAN (Waspada): Kapolsek Panyabungan Polres Madina AKP Andi Gustawi mengusut dan mendalami kasus diduga penganiayaan dialami warga Gunungtuajae, Abdul Rahman dan Muhammad Rum Rangkuti.
Kapolsek menyebut, pihaknya akan berupaya melakukan mediasi atas peristiwa ini serta pemeriksaan saksi dilakukan dalam secepat mungkin.
“Upaya mediasi tetap kita laksanakan, wawancara saksi secepatnya kita laksanakan setelah surat undangan kita berikan,” katanya, Senin (28/11).
Salah seorang pelapor, Muhammad Rum Rangkuti, meminta kepada pihak kepolisian Polsek Panyabungan segera memproses laporan mereka.
Ada dua tuntutan diberikan kedua korban dalam peristiwa tersebut. Mereka meminta Ketua BPD diberhentikan dari jabatan dan meminta Bupati Madina HM J’afar Sukhairi Nasution mengganti Pj Kades Gunungtuajae.
Pj Kepala Desa Gunungtuajae, Sanora Nasution, dihubungi tidak pernah memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi beberapa kali lewat seluler dan pesan WhatsApp.
Dalam pemberitaan salah satu media, Pj Kades dan BPD telah memberikan komentar, tidak ada pemukulan dilakukan BPD terhadap warga.
Kepala Inspektorat Kabupaten Madina, Radmad Daulay melalui Staf Pemeriksaan, Ongku Siregar, membantah pihaknya memerintahkan Pj Kades Gunungtuajae untuk mengganti tandatangan warga penerima BLT DD tahun 2022.
Ongku juga menceritakan, awal mula permasalahan BLT DD di Gunungtuajae murni kesalahan Pj Kades, karena tidak sesuai nilai yang dibagikan ke penerima dari SK yang ditetapkan Babinkamtibmas, Babinsa dan masyarakat setempat. (irh)
Teks foto:
Waspada.id/dok
Korban dilaporkan ke Polsek Panyabungan dengan bekas penganiayaan.
Teks foto
Waspada/dok
Surat Laporan Pengaduan dotunjukkan kepada wartawan.