TANJUNGBALAI (Waspada) : Kehebohan melanda Desa Padang Pulau, Kec Bandarpulau, Kab Asahan, Sumatera Utara. Dua tersangka pencurian sawit, Kefri dan Juna, diduga melarikan diri saat dijemput dan dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa (4/6).
Kejadian ini memicu reaksi dari Abdul Hakim Sitorus yang mempertanyakan kinerja Kepolisian Sektor Bandarpulau. Hakim mengecam keras kelalaian Kapolsek AKP Syawaluddin dan Kanit Reskrim Iptu Azwar Batubara.
Menurut Abdul Hakim, mereka dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga para tersangka dapat melarikan diri dengan mudah.
“Kapolsek dan Kanit harus dievaluasi, bagaimana mungkin tersangka bisa kabur saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini jelas menunjukkan ketidakprofesionalan mereka dalam menjalankan tugas,” ucap Hakim.

Menurut Hakim, kepolisian harus segera menangkap penjamin dari kedua tersangka, Kefri dan Juna dan menjebloskan ke penjara. Mereka diduga turut serta membantu agar kedua tersangka melarikan diri.
Kepala Desa Padang Pulau, Ahmad Rahan Simangunsong, dikonfirmasi Waspada menjelaskan kedua tersangka tidak lagi berada di desa itu sekitar beberapa minggu lalu. Rahan menjelaskan, Juna dan Kefri berstatus tersangka di Polsek Bandar Pulau atas kasus pencurian sawit dan dalam penangguhan penahanan.
Saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan ucap Rahan, dirinya berada di Polsek dan ikut menandatangani surat tersebut. Penjamin kedua tersangka ini sebutnya, orang tua masing-masing.
Rahan menjelaskan, dirinya dan Kanit Reskrim Iptu Azwar Batubara beberapa waktu lalu menjemput para tersangka ke rumah karena akan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun ternyata mereka sudah tidak berada di sana.
“Kami tetap berupaya meminta kepada penjamin untuk menghadirkan kedua tersangka,” ucap Rahan.
Nurasiah, 54, warga Dusun 2 Desa Padang Pulau Kec Bandar Pulau menuntut kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal agar Kapolsek AKP Syawaluddin dan Kanit Reskrim Iptu Azwar Batubara segera dicopot dari jabatannya. Mereka juga meminta agar pihak kepolisian segera menangkap kembali para tersangka yang melarikan diri
Kapolsek Bandar Pulau, AKP Syawaluddin beberapa waktu lalu menyatakan status kedua tersangka sudah P21 (lengkap), namun masih menunggu P21 tahap kedua, menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa. Namun Syawaluddin tidak mengungkapkan apa alasan belum diserahkan kedua tersangka kepada Jaksa.

Saat Waspada mencoba konfirmasi atas kaburnya kedua tersangka, kapolsek tidak merespon.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun menjelaskan, berkas kedua tersangka sudah lengkap alias P-21. Namun sampai saat ini Polsek Bandarpulau belum menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap-2), sehingga Jaksa mengirimkan surat P-21A.
Sekitar awal Februari 2024, Kefri dan Juna ditangkap petugas Polsek Bandarpulau atas dugaan pencurian sawit salah satu perusahaan perkebunan di sana. Keduanya tidak ditahan, melainkan hanya penangguhan penahanan. (a21/a22/a19).