BATUBARA (Waspada): Laporan masyarakat terkait aktivitas judi tembak ikan disikapi Polres Batubara dengan penyisiran terhadap lokasi yang diduga tempat beroperasinya permainan judi ini.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Reskrim AKP Irvan Mochammad Nur Alireja, Rabu (28/2) dalam siaran persnya menjelaskan, Polres Batubara komit memberantas perjudian di Batubara.
“Atas laporan masyarakat ini Satreskrim dan Polsek sejajaran, langsung mendatangi lokasi yang diinfokan, ternyata tidak ada kegiatan seperti yang dimaksud dalam laporan itu,” kata Taufiq.
Mulai laporan itu masuk, dikatakannya, Sat Reskrim mendatangi rumah Mr di Jalinsum Simpang Gambus Kec Limapuluh. Kemudian ruko milik De di Jalan Besar Bulanbulan.
Di Kec. Medang Deras, Dusun Sono di rumah milik SH, di Dusun IV Desa Kuala Tanjung rumah milik At. Di Dusun VI Desa Sei Suka Deras warung milik DP dan sejumlah tempat lainnya.
“Saya tegaskan pemberantasan judi ini kita lakukan untuk menjaga masyarakat, jika ada anggota yang coba coba menjadi beking ataupun pihak lainnya sampaikan ke saya, Batubara harus bersih dari perjudian,” tegas Taufiq.(a17.b)