Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kapolres Taput Bantah ‘Petieskan’ LP Pengrusakan Kayu Pinus Di Lahan Bersertifikat

Dalam Waktu Dekat Ditetapkan Tersangka

Kapolres Taput Bantah 'Petieskan' LP Pengrusakan Kayu Pinus Di Lahan Bersertifikat
DR Capt Anthon Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare SH, melihat pengrusakan pohon pinus yang sudah ditebangi di tanah bersertifikat miliknya.(Waspada/ist)

TAPUT (Waspada): Kapolres Taput bantah ‘memetieskan” LP (Laporan Pengaduan) DR Capt Anthon Sihombing atas pengrusakan/pencurian kayu pinus di atas tanah bersertifikat miliknya, justru dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Taput, Aipda Walpon Baringbing SH menyatakan itu, Rabu (23/4) kepada wartawan di Tarutung, terkait laporan pengaduan (LP,) DR Capt Anthon Sihombing tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Taput Bantah 'Petieskan' LP Pengrusakan Kayu Pinus Di Lahan Bersertifikat

IKLAN

“Ini keterangan resmi dari Pak Kapolres menyangkut LP dari Anthon Sihombing soal pengrusakan kayu pinus di lahan miliknya. Justru dakam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka. Jadi Polres Taput tidak pernah main-main dengan LP dari masyarakat siapapun itu. Apalagi kasusnya sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Siapapun itu pelakunya ditindak tegas sesuai hukum. Hanya saja ada prosesnya. Sekali lagi kami tegaskan terkait LP dari Anthon Sihombing tentang pengrusakan kayu pinus di lahannya dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya” ujar Kapolres AKBP Ernys Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput Aipda Walpin Baringbing SH.

Yang jelas, sebut Walpon Baringbing, terkait LP dari korban Anthon Sihombing atas terjadinya pengrusakan pohon pinus di lahanya kini laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Polres Taput tidak pernah membiarkan pengaduan diam di tempat. Proses hukum tetap berlanjut. Polres Taput akan menetapkan tersangka yang menjadi pelaku pengrusakan kayu pinus tersebut. Setelah berkasnya lengkap, nanti akan di ajukan ke pihak Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara DR Capt Anthon Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare SH, Rabu (23/4) juga meminta Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak segera menindak tegas para pengrusakan dan pencurian pohon kayu pinus di tanah bersertifikat miliknya, sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada yang kebal hukum. Aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah bersertifikat milik saya dengan melakukan pengrusakan pohon pinus itu, sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara tahun 2024 lalu. Setelah dilaporkan Polres Taput sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengrusakan pohon pinus yang dilakukan sekelompok orang yakni DH dan kawan-kawan. Kami minta agar Pak Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak menangkap dan menahan para terlapor sesuai hukum yang berlaku,” ujar Anthon Sihombing.

Anthon Sihombing yang juga Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) dan Politisi Senior Partai Golkar ini mengungkapkan, tanah bersertifikat miliknya itu, merupakan warisan nenek moyangnya secara turun temurun. Namun DH dan kawan -kawan tanpa alas hak melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus di tanah bersertifikat milik saya. Atas laporan kita, pihak Polres Taput memasang police line tetapi police line tersebut juga menghilang,” ujar Anthon Sihombing.

Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudaranya, sudah ikut mananami pohon pinus diatas tanah tersebut. Pada tahun 2007 para pelaku yang sama pernah melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah tersebut. “Ibu saya, melaporkan DH dan kawan-kawan ke Polres Taput, dan para pelaku ini dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung. Dan mereka (DH) menjadi terpidana. Para narapidana ini juga pelakunya sekarang dengan cara yang sama melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah milik saya. Mereka ini selalu memutar balikkan fakta dengan mengatakan ada surat ataupun putusan pengadilan. Tanyakan atau lakukan pengecekan ke Pengadilan, apakah benar itu. Asli atau tidak. Jadi tidak ada dasarnya para terlapor ini melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah milik saya. Jadi sangatlah tepat jika Kapolres Taput melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dengan menangkap DH dkk,” tegas Anthon Sihombing.

Sementara itu, Hotbin Simaremare SH selaku Kuasa Hukum DR Anthon Sihombing mengatakan, para terlapor melakukan pengrusakan pohon pinus ditanah milik kliennya sudah dilaporkan dan aparat Polres Taput sudah meninjau ke lokasi.

“Pohon pinus yang ditebangi dan di rusak para terlapor (DH dkk) dengan menggunakan chain saw. Dan bahkan mereka buat menjadi bahan untuk mendirikan rumah semi permanen diatas tanah milik Anthon Sihombing. Untuk itu, sudah sangat tepat tindakan Pak Kapolres Taput untuk menetapkan para terlapor menjadi tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Hotbin Simaremare SH.

Disebutkan, setelah dilakukan laporan polisi tanggal 28 September tahun 2024 lalu, Polres Taput telah melakukan chek TKP dan dilakukan pemasangan police line oleh Polisi pada pohon yang dirusak. Perbuatan pengrusakan yang dilakukan para terlapor telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga pada tanggal 2 Oktober 2024, starus laporan DR Capt Anthon Sihombing telah dinaikan ketingkat sidik.

“Namun begitu, para terlapor tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum karena terus berlanjut melakukan pengolahan pohon pinus dan kayu lainnya. Selain itu mendirikan bangunan rumah semi permanen di atas tanah milik klien saya,” ujar Hotbin.

Hotbin mengatakan, sudah sangat jelas negara telah mengakui tanah tersebut sebagai hak milik DR Capt Anthon Sihombing yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM). Dan setiap tahunnya bayar pajak (PBB) ke negara. Untuk keoentingan penegakan hukum yang berkeadilan sangatlah tepat Pak Kapolres Taput menetapkan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sebagai tersangka dengan menahannya hingga proses hukum berlanjut sampai ke Pengadilan.

“Anehnya, para terlapor dan kawan-kawannya semakin merajalela menguasai tanah milik Anthon Sihombing dengan melakukan pengrusakan dan menebangi pohon pinus. Untuk itu, penangkapan terhadap para terlapor sudah mendesak dilakukan agar jangan menjadi momok di tengah masyarakat. Proses hukum yang dilakukan Polres Taput atas laporan pengaduan (LP) klien saya, dengan segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka dan menahannya sangat kami apresiasi. Dalam kasus ini, kami harapkan tindakan tegas aparat hukum Polres Taput sesuai aturan perundangundangan yang berlaku,” ujar Hotbin Simaremare SH yang sudah lama berkecimpung sebagai Pengacara di Jakarta tersebut.(a09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE