SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun mengadakan kegiatan Restorative Justice (RJ) Massal dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung yang digelar di Mapolsek Tanahjawa, Senin (31/7/2023).
Kegiatan RJ Massal merupakan penyelesaian perkara terbesar yang pernah dilaksanakan Polres Simalungun dengan jumlah 64 perkara, dimana penyelesaiannya dilakukan melalui mediasi massal atau berdamai, antara korban dan terlapor sudah saling memaafkan. Terlapor juga dengan penuh kesadarannya menerima hukuman yang diberikan kepadanya berupa melakukan kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, dalam sambutannya mengatakan bahwa perkara yang diselesaiakan secara berdamai ini merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya. ” Ada sebanyak 64 perkara di Polsek Tanahjawa yang diselesaikan dengan cara Restorative Justice atau berdamai, yang dinilai kerugiannya rendah, ” ujar AKBP Ronald.
Menurutnya, terkait RJ, Polri sudah mengeluarkan Perpol (Peraturan Polisi) No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan retoratif, atau RJ. Secara umum RJ adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam menyelesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.
Lebih lanjut mantan Kapolres Taput itu menjelaskan bahwa wilayah hukum Polsek Tanahjawa ini merupakan Polsek yang banyak menerima laporan kejadian terkait pencurian buah tandan sawit milik PTPN-IV. Usia terlapor pencurian kelapa sawit masih tergolong usia produktif, didominasi usia antara 15 tahun sampai dengan 45 tahun, mencapai 70 persen sehingga menjadi masalah.
“Mereka masih produktif, masih sehat, kuat tetapi mengapa harus melakukan hal seperti ini, apa tidak ada pekerjaan lain atau hal-hal yang positif bisa dikerjakan, tentu ini menjadi permasalah bersama,” ujar Kapolres.
Tugas bersama bagaimana warga masyarakat bisa melalukan perkejaan yang lebih baik lagi, seperti berladang, menjadi buruh bangunan dan lain sebagainya. Namun demikian tentu perbuatan pencurian ini tidak bisa dibenarkan, apapun ceritanya kita punya hukum positif, orang yang melakukan harus bertanggungjawab terhadap apa yang telah diperbuatnya.
Pelaksanaan RJ dalam penyelesaian didukung anggota DPR RI, Dr. Hinca Panjaitan, pihak manajemen PTPN IV dalam hal ini dihadiri Fauzi Omar.
“Diharapkan melalui sanksi sosial yang diberikan membuat bapak/ibu yang terlibat perkara menjadi sadar dan tidak mengulanginya lagi karena pada perinsipnya mencuri itu adalah perbuatan yang salah,” tegas AKBP Ronald.
Kapolres Simalungun itu juga menyampaikan Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, salah satunya adalah untuk memberantas narkoba. ” Narkoba musuh kita bersama dan saya berharap dari 64 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah tandan sawit ini tidak mencuri untuk kepentingan narkoba. Saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli narkoba,” ujar AKBP Ronald.
Terkait dengan kegiatan RJ dilakukan di Polsek Tanahjawa, Kapolres menjelaskan bahwa Polsek Tanahjawa merupakan Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal. ” Polsek Tanah Jawa menjadi Pilot Projek atau percontohan bagi Polsek-polsek sejajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan Restorative Justice Massal atau mediasi secara massal,” cetus AKBP Ronald.
Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Namun, kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restoratif Jastice.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. RJ dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi. Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III kepada Kapolres Simalungun sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar RJ Massal.
Selain dihadiri Kapolres, kegiatan mediasi massal dimaksud juga dihadiri Direksi PTPN IV Fauzi Omar, anggota DPR RI Dr. Hinca Panjaitan, Bupati Simalungun diwakili Asisten 1 Albert R Saragih , Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun, Kapten Infanteri Marasi G Sinaga, Waka Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanahjawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayuraja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori atau Kepala Desa, para tokoh agama dan adat, serta ke 64 orang tersangka pencurian kelapa sawit yang dibebaskan dari jeratan hukum.
Sedangkan Kapolsek Tanahjawa, Kompol Manson Nainggolan, bertindak sebagai Penyidik sementara dalam kegiatan RJ tersebut.
Para tersangka pelaku pencuri buah sawit telah menyampaikan semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi atas perbuatannya itu dan siap menerima sanksi sosial dengan membersihkan tempat Ibadah dan juga Kantor Pangulu selama tiga bulan.
Sementara, anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca Panjaitan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Simalungun yang sudah menyelenggrakan kegiatan mediasi massal. “Terima kasih, ini (RJ) sangat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Hinca.(a27)