Kapolres P. Siantar Pimpin Penangkapan Penjual Sabu

  • Bagikan
Kapolres P. Siantar Pimpin Penangkapan Penjual Sabu
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak (berdiri paling kanan) bersama Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede dan Kanit 1 Ipda Warman Siallagan memimpin langsung Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terduga penjual narkotika jenis sabu-sabu, pria FIS, 30, di satu rumah, Jl. Nagur, Gg. Erlangga, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Jumat (11/4) pukul 10:00 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya.(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak bersama Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede memimpin penangkapan seorang pria terduga pelaku penjual narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pelaku FIS, 30, warga Jl. Nagur, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara di satu rumah di Jl. Nagur, Kel. Martoba pada Jumat (11/4) pukul 10:00.

Menurut Kapolres, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos), di Jl. Nagur ada penjual narkoba.

Mendapat informasi itu, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya Kapolres yang memimpin langsung Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba bersama Kasat Resnarkoba dan Kanit 1 Ipda Warman Siallagan mendatangi salah satu rumah di Jl. Nagur, Gg. Erlangga yang merupakan tempat peredaran sabu.

Ketika tiba di rumah itu, tim langsung mengelilinginya dan masuk melalui pintu samping bagian dapur serta menemukan seorang pria di dalam rumah. Namun, ketika tim hendak mengamankannya, pria itu mencoba melarikan diri pintu samping rumah, hingga tim dengan gerak cepat menangkap itu yang ternyata FIS.

Saat interogasi, FIS tiba-tiba hendak melarikan diri lagi dengan meronta-ronta dan melakukan perlawanan, hingga Tim memborgol tangan FIS.

Kapolres P. Siantar Pimpin Penangkapan Penjual Sabu

Kemudian, tim membawa FIS ke dalam rumah dan setelah melakukan penggeledahan, tim menemukan di dalam lemari kecil di dalam kamar, barang bukti 59 paket sabu seberat 26,93 gram, uang Rp 3.035.000, enam bungkus plastik klip kosong, satu dompet hitam berisi plastik klip kosong, satu timbangan digital, tiga unit HP merk Samsung, Oppo dan Redmi, satu pulpen serta satu toples bertutup merah.

Selanjutnya, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba bersama tim membawa FIS bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.

“Tersangka FIS hingga saat ini sudah kita amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.

Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan kepada masyarakat sekitar ucapan terimakasih yang sudah bekerjasama dan mendukung Polres Pematangsiantar dalam pemberantasan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres.

“Yakin dan percayalah lebih baik anak-anaknya jual sayur yang halal daripada menjual narkoba yang merusak bangsa” cetus Kapolres.(a28)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kapolres P. Siantar Pimpin Penangkapan Penjual Sabu

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *