KOTAPINANG (Waspada): Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Aditya Sembiring, SIK membidik para pelaku pencurian (ninja) buah kelapa sawit serta penadahnya untuk diberantas, sebab, sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Jadi kami ada program Jumat Curhat, selain permasalahan Narkoba, pencurian sawit ini kerap dikeluhkan masyarakat. Ini jadi atensi,” kata Kapolres kepada wartawan di Kotapinang, Rabu (9/4).
Disebutkan, penindakan yang dilakukan kedepannya tidak hanya sebatas pelaku pencurian saja, namun juga para pengepul (agen) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Menurutnya, selama ini para agen belum pernah mendapatkan tindakan dalam berbagai kasus pencurian TBS kelapa sawit.
“Agen sebagai penadah juga akan ditindak,” katanya.
Lebih jauh juga dikatakan, KUHP yang baru sudah disahkan, pada 2022 lalu, dan akan berlaku, pada Januari 2026 mendatang. Menurutnya, dalam KUHP tersebut juga diatur, pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak lagi tindak pidana ringan semata, karena korban dapat juga menuntut ganti rugi.
“Selama inikan belum diatur. Jadi nanti korban dapat menuntut ganti kerugian atas TBS kelapa sawitnya yang dicuri,” katanya.
Sedangkan solusi untuk jangka menengah, Kapolres mengaku sudah mendorong Bupati Kab. Labusel untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait jual beli TBS kelapa sawit. Sehingga sebut dia, akses pencurian tidak lagi ada, karena agen tidak lagi sembarangan menerima TBS kelapa sawit.
“Ini memang jadi perhatian. Kalau masyarakat membiarkan, para pelaku ini akan menjadi-jadi. Namun kalau masyarakat ambil tindakan sendiri, ini justru yang harus dihindari,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kab. Labusel, Ruslan Tambak menyambut baik dan bergembira atas atensi Kapolres terkait permasalahan pencurian TBS kelapa sawit ini. Menurutnya, langkah cepat Kapolres yang notabene masih baru ini layak mendapatkan apresiasi.
“Mengenai Perda, saya juga sepakat usulan bapak Kapolres. Tapi kalau mendesak seperti ini, bapak bupati untuk jangka pendek bisa saja membuat imbauan, instruksi atau Perbup, karena kalau Perda bisa memakan waktu lama,” kata politisi Partai Hanura ini.
Meski demikian kata Ruslan, sebelum ada Perbub ataupun Perda, sebenarnya parat penegak hukum juga dapat mengurangi maraknya pencurian TBS kelapa sawait ini, dengan cara intensif turun ke daerah-daerah rawan. Selain itu sebut dia, terus melakukan pendekatan juga sosialisasi kepada masyarakat. (a23/B)