Kapolres Karo Pimpin Rakor PT. BUK Dengan Masyarakat Desa Sukamaju

  • Bagikan

TANAH KARO (Waspada): Setelah sekian lama saling bersengketa, Polres Tanah Karo mengadakan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan PT. Bibit Unggul Karobiotik (BUK) dengan masyarakat Desa. Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Senin (18/4) pukul 10.35 Wib, di Aula Purpur Sage Polres Tanah Karo.

Dalam rapat kordinasi kedua belah pihak tersebut, mengahasilkan empat point diantaranya. Masih adanya gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kedua, agar masing+masing pihak (Pihak Masyarakat Ds. Sukamaju dan Pihak PT. BUK) bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunggu adanya putusan yang inkrah/memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata.

Selanjutnya, terhadap Laporan atau Pengaduan yang disampaikan para pihak akan ditindaklanjuti Polres Tanah Karo, dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung.

Dan keempat, Kepala Desa. Sukamaju beserta seluruh perangkat Desa bertanggung jawab terhadap seluruh masyarakat Desa Sukamaju dan berupaya untuk mencari penyelesaian/solusi/musyawarah terhadap permasalahan atau konflik antara masyarakat dan PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek).

Disampaikan Kapolres Tanah Karo saat membuka rapat musyawarah ini dilakukan, untuk mempertemukan kedua belah pihak terkait sengketa lahan antara Pihak PT. BUK dan masyarakat Desa Sukamaju. Agar bersama sama mencari solusi jalan terbaik untuk kedua belah pihak. “Jangan sampai terkait sengketa, salah satu pihak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum, akan kita proses jika sampai melakukan pidana”, tegas Kapolres.

Hal senada juga dikatakan Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Ambar Suworo dihadapan kedua belah pihak. Untuk tetap ikuti proses hukum, jangan melakukan tindakan melanggar hukum. Pohaknya akan siap bekerjasama mendukung warga Desa Sukamaju dengan PT. BUK agar semua pihak mencari yang terbaik tidak serta merta melakukan hal diluar jalur hukum.

Sementara Bupati Karo, Corry S Sebayang mengharapkan, dalam kegiatan rapat musyawarah ini agar kedua belah pihak, dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, tunggu proses hukum dan jangan melakukan tindakan yang melanggae hukum, tambah Corry.

Forkopimda dan pihak yang berkompeten yang turut hadir di kegiatan rapat musyawarah ini, Seyogianya hasil pertemuan ini dapat menghasilkan hasil yang positif. Dengan telah disepakati kesimpulan dalam rapat musyawarah tersebut. Seluruh yang hadir dari kedua belah pihak langsung menandatangani dan diketahui oleh Forkopimda Karo.

Forkompimda yang ikut dalam dalam rapat kordinasi itu diantaranya, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Bupati Karo Corrt S Sebayang, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Ambar Suworo, Ketua PN Kabanjahe Nasri dan Kajari Karo diwakili Kasi Pidsus Ranu Wijaya.

Sementara peserta yang hadir diantaranya, KA UPT KPH XV Kabanjahe Sholahudin Lubis, Kepala BPN Karo Roslina Tamba, Dirut PT. BUK Jin Ngi, Kepala Desa. Sukamaju Bahagia Ginting, Ketua BPD Sukamaju Joni Ginting, Perwakilan warga Desa Sukamaju Simon Ginting, warga yang mengaku Simantek Kuta berdomisili di Medan Etty Br Tarigan dan Malem Pusuh Ginting Munte.

Di akhir acara rapat musyawarah, Kapolres Tanah Karo bersama Forkopimda mengharapkan kepada pihak bersengketa, untuk tidak melakukan tindakan dan pelanggaran hukum yang dilakukan, menunggu hasil putusan pengadilan, tambah Kapolres T. Karo.(c02).

Teks foto : FORKOPIMDA Karo bersama kedua belah pihak saat melaksanakan Rakor di Aula Purpur Sage Polres T. Karo.Waspada/Ist.

  • Bagikan