Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kapolres Humbahas Paparkan  Penanganan Sejumlah Kasus

Kapolres Humbahas Paparkan  Penanganan Sejumlah Kasus
KAPOLRES Humbahas, AKBP Hary Ardianto, SH., SIK., MH memaparkan penanganan kasus pidana di Wilkum Polres Humbahas. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Menjelang hari besar peringatan, ulang tahun ke-77 Bhayangkara, Kapolres Humbang Hasunsutan (Humbahas), AKBP Hary Ardianto, SH., SIK., MH memaparkan penanganan sejumlah kasus kriminal umum, khusus dan narkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polres Humbahas, Selasa (20/6) bertempat di Aula DP Silitonga, Mapolres Humbahas.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Master Purba, Kasi Propam AKP L Sihombing, Kapolres menerangkan enam kasus tindak Pidana Kriminal yakni, perjudian, cabul, penganiyaan berat, karhutla, percobaan pencurian dan narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Humbahas Paparkan  Penanganan Sejumlah Kasus

IKLAN

Dijelaskan, dalam kasus perjudian, petugas mengamankan tiga pelaku judi togel (toto gelap) yaitu  AS, 56. JM, 39. AP, 39. Ketiganya warga Desa Sibongkare, Kec. Pakat. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, engan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selanjutnya, kasus pencabulan yang dilakukan inisial SM, 68, Warga Desa Sipagabu Parlilitan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku tersebut Pasal 76 E, Pasal 82 Ayat 1 dari UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, dalam kasus Pidana Umum yang dilakukan berinisial EB, 41, Warga Marbun Toruan, Kec. Baktiraja. Pelaku diganjar Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam kasus pidana khusus tentang Karhutla, petugas mengamankan inisial BM, 55, Warga Kecamatan Baktiraja.

Pasal yang disangkakan Pelaku Pasal 78 ayat 4,5, Yo 50,ayat 2 huruf b UURI Nomor: 6/ 2023. Ancaman hukuman yang disangkakan  15 tahun Penjara.

Percobaan pencurian, diamankan inisial DP, 31, Warga Janji Hutanapa, Kecamatan Parlilitan. Pasal yang di persangkaan Pasal 363 Yo 53 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pada Kasus Narkoba, Kapolres memaparkan, bahwa pihaknya menangkap dua pelaku berinisial AM, 31 dan SP, 42. Keduanya warga Sihite ll. Pasal yang di persangkakan oleh pelaku pasal 132 Ayat (1)Pasal 114 Ayat (1)Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 Tentang Narkoba, dan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Press release ini dilaksanakan sebagai pembuktian komitmen Kepolisian Polres Humbahas untuk menjaga Harkamtimas dan sebagai bentuk keberhasilan pengungkapan kasus tindak Pidana Umum, Pidana Khusus, dan Narkoba,” jelas Kapolres.

Sayangnya, dalam press rilis itu, Kapolres melalui humas tidak membeberkan waktu kejadian dan penanganan perkara tersebut di atas. (cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE