Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kapolres Humbahas Dan Kapolres Taput Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

KAPOLRES Humbahas AKBP Hary Ardianto tabur bunga di Taman Makam Pahlawan. Waspada/Ist
KAPOLRES Humbahas AKBP Hary Ardianto tabur bunga di Taman Makam Pahlawan. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Menjelang Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024, Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Hary Ardianto dan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak beserta jajaran ziarah tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Tarutung, Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, Kab. Tapanuli Utara, Selasa (25/6).

Ziarah dua pucuk pimpinan Polres Humbahas dan Taput itu dihadiri dan diikuti Pejabat utama (PJU), Kapolsek jajaran serta personel dari dua Polres tersebut di atas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Humbahas Dan Kapolres Taput Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

IKLAN

Rangkaian kegiatan ziarah diawali dengan pelaksanaan upacara dipimpin Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto didampingi Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak setelah itu dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan tersebut.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto usai ziarah mengatakan, bahwa tabur bunga di Taman Makam Pahlawan tersebut sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada para pahlawan atas jasa jasanya dalam membela bangsa dan tanah air.

“Kegiatan ziarah ini adalah rangkaian HUT Bhayangkara Ke-78, sekaligus untuk mengenang dan memaknai perjuangan pahlawan dalam meraih kemerdekaan RI pada masa penjajahan,” ucapnya.

Menurut AKBP Hary Ardianto, ziarah ke makam pahlawan sesuatu yang sangat penting dilakukan, karena jasa dan perjuangan para pahlawan tak dapat dinilai dengan apapun. “Sebagai generasi penerus bangsa, kita semua mempunyai kewajiban untuk ikut serta menghormati dan mengenang jasa jasa pahlawan, salah satunya dengan melaksanakan ziarah di Taman Makam Pahlawan,” tandasnya. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE