Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kapolres Dan Kasat Narkoba Asahan Dipraperadilan

KANTOR Hukum Bahagia Keadilan dipimpin Ramadhan Zuhri, SH, beranggotakan M. Zulham Rafi'i, SH, Bayu Tri Anada Septriandi, SH, Roni Ahmad Rohadi, SH, Muhammad Ali Nasution, SH, Alamsyah, SH, MH, melayangkan surat pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Asahan. Waspada/Ist
KANTOR Hukum Bahagia Keadilan dipimpin Ramadhan Zuhri, SH, beranggotakan M. Zulham Rafi'i, SH, Bayu Tri Anada Septriandi, SH, Roni Ahmad Rohadi, SH, Muhammad Ali Nasution, SH, Alamsyah, SH, MH, melayangkan surat pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Asahan. Waspada/Ist

  BATUBARA (Waspada): Kantor Hukum Bahagia Keadilan yang dipimpin Ramadhan Zuhri, SH, beranggotakan M. Zulham Rafi’i, SH, Bayu Tri Anada Septriandi, SH, Roni Ahmad Rohadi, SH, Muhammad Ali Nasution, SH, Alamsyah, SH, MH yang berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 201 B Kel. Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, secara resmi melayangkan surat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Asahan.

  Hal itu dikemukakan Ramadhan Zuhri sebagai tim kuasa hukum meneruskan keberatan kliennya a.n Lisa yang dijadikan tersangka kemudian ditahan oleh Polres Asahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Dan Kasat Narkoba Asahan Dipraperadilan

IKLAN

  “Permohonan praperadilan ini dimajukan, dikarenakan pemohon praperadilan merasa keberatan dan sangat dirugikan atas penangkapan, penetapan sebagai tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Polres Asahan mengenai penetapan tersangka atas nama klien kami Lisa,” tukasnya, Kamis (24/4).

  Kliennya tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana tindak pidana yang dilaporkan dan atau disangkakan kepada pemohon praperadilan.

  Sebelumnya pemohon praperadilan a.n Lisa adalah seorang istri dan atau ibu rumah tangga, yang sehari-harinya melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah.

Kemudian sebagai istri dari seorang prajurit, pemohon tidak pernah mencampuri pekerjaan yang dilakukan suami pemohon, karena sejak awal menikah dan atau berumah tangga sudah ditanamkan kepada pemohon, sehingga pemohon sama sekali tidak mengetahui kenapa atas diri pemohon praperadilan dilakukan penangkapan.

  Dijelaskan bahwa pada saat dilakukan penggerebekan di rumah kliennya Lisa, ditemukan narkotika jenis sabu di ruangan sauna yang berada di ruangan kamar tidurnya dan suami.

“Klien kami Lisa ini sama sekali tidak mengetahui akan keberadaan narkotika jenis sabu tersebut, namun termohon I dan II melakukan penangkapan,” paparnya.

   Ramadhan Zuhri menjelaskan, secara faktual terdapat tindakan yang berlebihan dan atau ultra viles yang menyimpang secara yuridis dari tindakan yang dilakukan sehingga prapradilan ini dilayangkan ke PN Asahan.(a18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE