Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kapolres Binjai Tegur Personel Lakukan Pelanggaran

Terlihat Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo menegur anggotanya yang tidak apel pagi. (Waspada/Ist).
Terlihat Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo menegur anggotanya yang tidak apel pagi. (Waspada/Ist).
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Tugas pokok sebagai anggota Polri sudah diatur dan tertuang di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, sebagai anggota Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, SH, SIK, MSi, Rabu (31/7) dan dirinya berkomitmen akan melakukan tindakan bagi setiap anggota Polres Binjai yang melakukan pelanggaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Binjai Tegur Personel Lakukan Pelanggaran

IKLAN

Saat melakukan teguran tersebut, Kapolres Binjai juga menggugah hati para personel yang melakukan pelanggaran yang tidak melaksanakan apel pagi untuk tidak mengulangi perbuatannya namun tetap bersyukur serta melaksanakan tugas secara prosedural dan profesional untuk terwujudnya Polri Presisi menuju Indonesia Emas, tegas AKBP Bambang.(a03).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE