BINJAI (Waspada): Tugas pokok sebagai anggota Polri sudah diatur dan tertuang di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, sebagai anggota Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, SH, SIK, MSi, Rabu (31/7) dan dirinya berkomitmen akan melakukan tindakan bagi setiap anggota Polres Binjai yang melakukan pelanggaran.
Saat melakukan teguran tersebut, Kapolres Binjai juga menggugah hati para personel yang melakukan pelanggaran yang tidak melaksanakan apel pagi untuk tidak mengulangi perbuatannya namun tetap bersyukur serta melaksanakan tugas secara prosedural dan profesional untuk terwujudnya Polri Presisi menuju Indonesia Emas, tegas AKBP Bambang.(a03).