MADINA (Waspada): Aktivitas galian C ilegal di Desa Lancat, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berdasarkan informasi dari warga masih berlanjut dan beroperasi dengan bebas, Senin (26/8).
Karenanya Polda Sumut diminta langsung menangani dan menangkap para pelaku, karena Polres Madina melalui Polsek Lingga Bayu telah berulang kali melakukan imbauan dan instruksi agar aktivitas ilegal tersebut dihentikan sebelum memiliki izin.
Namun instruksi maupun imbauan tersebut tidak pernah ditanggapi serius oleh para pelaku aktivitas tambang galian C, khususnya pemilik galian C ilegal Desa Lancat yang diketahui berinisial BN alias B, yang terkesan kebal hukum di mata masyarakat Lingga Bayu.
Baca juga:
Warga Lingga Bayu menilai penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal di kawasan itu sudah seperti drama Korea, dan tidak menghargai petugas dari kepolisian. Saat petugas datang mengimbau, aktivitas berhenti siang hari, tapi malam hari main lagi, atau beberapa hari berhenti, setelahnya aktif kembali. Situasi ini sudah berlangsung sejak empat bulan lalu, namun hingga sekarang tidak ada penindakan tegas dari Polres Madina.
Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/8) mengatakan saat ini dirinya sedang cuti karena dalam perjalanan untuk ibadah umroh. (a.32).